Alasan Eddy Hiariej Cabut Lalu Ajukan Kembali Praperadilan

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej saat keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Senin, 4/12/2023 | M. Hafid/Forum Keadilan
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej saat keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Senin, 4/12/2023 | M. Hafid/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej kembali mengajukan permohonan praperadilan untuk melawan KPK terkait penetapan status tersangkanya.

Kuasa hukum Eddy Hiariej, yakni Muhammad Luthfie Hakim, menjelaskan bahwa permohonan praperadilan saat itu hanya diajukan oleh satu orang adalah Eddy.

Bacaan Lainnya

“Yang pertama yang bisa kami jelaskan kali ini kami sudah memasukkan kembali permohonan praperadilan atas nama tersangka Prof Edward Omar Sharif Hiariej, yang membedakan dengan praperadilan yang lalu yang paling utama yang pertama-tama juga adalah pada kali ini kami melakukan split, yaitu pemohonnya tidak lagi tiga menjadi satu tapi hanya satu aja, yaitu Prof Edward Omar Sharif Hiariej selaku mantan Wamenkumham,” jelas Luthfie setelah sidang di PN Jaksel, Senin, 22/1/2024.

Luthfie mengatakan, permohonan praperadilan tersebut kembali diajukan dikarenakan hanya Eddy yang saat ini sebagai pejabat negara dari tiga pemohon pada praperadilan pertama yang telah dicabut dan diajukan oleh tiga pemohon, yaitu Eddy, Yogi Arie Rukmana, dan Yosi Andika Mulyadi.

“Alasannya yang merupakan pejabat negara merupakan hanya Prof Eddy saja. Jadi agar tidak menimbulkan kondisi yang ambigu, abu-abu istilahnya,” kata Luthfie.

Luthfie berharap untuk sidang putusan praperadilan tersebut dapat digelar pada Selasa, 30/1/2024 pekan depan dan ia menyebut sidang praperadilan tersebut akan dilanjutkan ke tahap pembuktian pada Selasa, 23/1/2024 besok.

“Dan tadi kami juga sudah menyepakati jadwal sidang diharapkan pada hari Selasa, Minggu yang akan datang kita sudah bisa memperoleh kepastian hukum terhadap nasib dari tersangka klien kami Prof Omar,” imbuh Luthfie.

Diketahui, saat ini Eddy Hiariej secara resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Yosi Andika Mulyadi sebagai pengacara Eddy dan Yogi Arie Rukmana sebagai asisten pribadi Eddy.

Ketiganya diduga telah menerima suap dari tersangka mantan Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Mining, Helmut Hermawan senilai Rp8 miliar.

Berikut dari 9 petitum permohonan praperadilan Eddy Hiariej:

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari pemohon Edward Omar Sharif Hiariej untuk seluruhnya
2. Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal
3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon
4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./147/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan pemohon. Edward Omar Sharif Hiariej sebagai Tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 199 9 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP adalah TIDAK SAH, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal
5. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./147/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan pemohon Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka
6. Menyatakan seluruh rangkaian pemblokiran rekening dan larangan bepergian ke luar negeri, oleh termohon terhadap diri pemohon atau keluarga pemohon yang diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/147/DIK.00/01/11/2023 untuk pemohon Edward Omar Sharif Hiariej dinyatakan tidak sah dan memerintah kan kepada termohon untuk mengembalikan pada keadaan semula dalam tempo 3×24 jam sejak putusan ini dibacakan
7. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap pemohon
8. Memulihkan segala hak hukum pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh termohon.
9. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo*