PN Jakarta Selatan Kabulkan Pencabutan Praperadilan Eddy Hiariej dkk

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej saat keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Senin, 4/12/2023 | M. Hafid/Forum Keadilan
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej saat keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Senin, 4/12/2023 | M. Hafid/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan pencabutan gugatan praperadilan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan,” bunyi putusan praperadilan, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Kamis, 21/12/2023.

Bacaan Lainnya

“Membebankan para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah nihil,” bunyi putusan praperadilan.

Eddy Hiariej bersama dengan asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana dan pengacara, Yosi Andika Mulyadi diketahui mencabut gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

“Kami selaku kuasa Pemohon Praperadilan dari Prof Eddy, Yogi, dan Yosi, hari ini (kemarin) menyampaikan surat pencabutan permohonan perkara praperadilan,” terang salah satu tim kuasa hukum Eddy dkk, Iwan Priyatno, kepada wartawan, Rabu, 20/12.

Menurut Iwan, surat permohonan pencabutan praperadilan sudah diserahkan kepada hakim dan juga kepada termohon, yaitu KPK. Meskipun begitu, Iwan masih enggan memberikan alasan pencabutan gugatan praperadilan tersebut.

“Kami hanya diamanahi itu saja. Kami enggak bisa bicara lebih lanjut ya. Itu saja,” pungkas Iwan.

Sebelumnya, Eddy Hiariej dkk mengajukan gugatan praperadilan karena keberatan dengan penetapan tersangka yang dinyatakan secara resmi oleh komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan praperadilan Eddy Hiariej dkk sudah terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Perkara ini sudah dalam proses dan sedang ditangani oleh Hakim Tunggal Estiono.

Sidang praperadilan Eddy Hiariej dkk telah digelar dengan agenda jawaban dari KPK atau eksepsi pemohon pada Selasa, 19/12.

Dalam sidang tersebut, KPK menyampaikan permohonan kepada hakim untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Eddy Hiariej dkk.

KPK Resmi Tetapkan Eddy Hiariej Sebagai Tersangka

KPK resmi mengumumkan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI.

Eddy Hiariej ditetapkan tersangka bersama dengan Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana. Yosi merupakan pengacara Eddy, sementara Yogi adalah asisten pribadi Eddy.

Ketiganya diduga menerima suap dari tersangka mantan Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining) Helmut Hermawan sebanyak Rp8 miliar.

Eddy Hiariej yang tidak terima atas penetapan tersangka tersebut, kemudian mengajukan gugatan praperadilan dan meminta hakim membatalkan penetapan tersangkanya.*

Pos terkait