FORUM KEADILAN – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, besaran nilai pungutan liar atau pungli di Rutan KPK mencapai Rp6,1 miliar.
“Rp6,148 miliar. Itu total yang di Dewan Pengawas,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin, 15/1/2024.
Albertina mengatakan, Dewas KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 169 orang terkait kasus pungli di rutan. Dari jumlah tersebut, 27 orang di antaranya merupakan pihak eksternal yang sebelumnya merupakan mantan tahanan KPK.
Dari 169 orang yang diperiksa, terdapat 32 orang yang terdiri dari mantan staf rutan, mantan Kepala Bagian Pengamanan, dan inspektur. Sejauh ini, Dewas telah memeriksa total 137 orang yang pernah bekerja di rutan KPK.
“Dari 137 orang yang pernah bertugas di rutan itu, 93 cukup alasan kami bawa ke sidang etik. Yang 44 tidak cukup alasan untuk dilanjutkan ke sidang etik,” terang Albertina.
“Kemudian 1 orang sudah diberhentikan sebagai pegawai KPK pada 16 Agustus 2023. Lalu 1 orang lagi bukan insan komisi, yang bersangkutan kebetulan berstatus outsourcing jadi tidak bisa kami kenakan etik,” sambungnya.
Albertina menuturkan, Dewas telah mengumpulkan 65 bukti dokumen hingga penyetoran uang dari 93 pegawai KPK yang akan menjalani sidang etik. Mayoritas pelanggar, kata dia, akan dikenai pasal penyalahgunaan wewenang.
“90 orang yang akan kami sidangkan segera akan dikenakan pasal penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan dirinya sendiri. Jadi Pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021,” katanya.
Albertina juga mengungkap, ada pegawai KPK yang menerima pungli terbesar dengan nilai hampir setengah miliar rupiah.
“Lalu kalau kita hubungkan dengan uang-uang yang diterima, itu paling sedikit menerima Rp1 juta dan yang paling banyak menerima Rp504 juta sekian. Itu paling banyak,” pungkas Albertina.
Adapun sidang etik terhadap 93 orang yang terlibat pungli di Rutan KPK disidang etik mulai 17 Januari 2024.*