FORUM KEADILAN – Polisi memberikan konfirmasi terkait penembakan terhadap Muarah (49), relawan Prabowo-Gibran di Sampang, Madura, Jawa Timur, tidak ada motif politik Pemilu 2024.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Totok Suharyanto mengatakan bahwa alasan dibalik aksi tersebut murni karena untuk balas dendam tersangka MW kepada Muarah.
Totok mengatakan tersangka MW dan Muarah terlibat dalam cekcok saat rebutan saksi pada Pemilu 2019 lalu.
“Tidak ada kaitan motif politik, murni tersangka MW balas dendam peristiwa 2019. Di mana, anak buahnya jadi korban oleh korban penembakan saat ini (Muarah),” terang Totok dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis, 11/1/2024.
Ia kemudian menyebut MW menawarkan bayaran sejumlah Rp200-500 juta terhadap eksekutor sebagai imbalan untuk menembak Muarah. Namun, uang yang baru sempat dibayarkan kepada eksekutor hanya Rp50 juta.
“Kalau terhadap tersangka, janjinya menurut keterangan tersangka eksekutor itu dijanjikan Rp500 juta. Menurut tersangka W dijanjikan Rp200 juta, tapi yang diterima Rp50 juta untuk operasional,” lanjut Totok.
Totok menjelaskan, salah satu tersangka AR memiliki kemampuan menembak yang rutin berlatih, sehingga tembakannya bisa akurat melukai korban.
“Memang sudah terbiasa latihan, itu sejak 2021 sampai Agustus 2023 memang sudah sering latihan. Kalau awalnya memang hobi, kemudian pada saat melaksanakan eksekusi bisa tepat karena bagian dari latihan,” ujar Totok.
Totok juga memastikan senjata api yang digunakan oleh AR yang milik dari MW sebagai dalang penembakan terhadap Muarah.
Pihaknya saat ini masih mendalami dari mana MW bisa mendapatkan pistol revolver kaliber 388 merek S&W tersebut.
“Asalnya masih kita dalami, karena memang belum match (sesuai) antara keterangan tersangka dengan alat bukti lain. Insyaallah nanti pada waktunya akan kami sampaikan setelah kita bisa telusuri dan kita ungkap sampai ujung,” sambung Totok.
Diketahui, lima orang tersangka penembakan relawan Prabowo di Sampang telah ditangkap. Lima orang tersebut adalah MW (36), Kepala Desa di Ketapang Daya, Sampang; AR (30) warga Pandaan, Pasuruan; HH (31) warga Pandaan, Pasuruan; H (51) asal Banyuates, Sampang; Kemudian S (63) warga Banyuates, Sampang.
Tersangka MW merupakan otak dari penembakan tersebut dengan memerintahkan para tersangka lain untuk mengawasi dan melakukan eksekusi korban. MW juga merupakan pemilik dari dua senjata api yang salah satunya digunakan untuk menembak Muarah.
Dari pemeriksaan polisi, MW juga telah menyiapkan fasilitas sepeda motor Nmax dan memberikan uang Rp50 juta kepada tersangka AR.
Tersangka AR menjadi eksekutor dengan memakai senjata api (senpi) jenis revolver kaliber 38 merek S&W. AR bersama dengan HH menembak korban di depan toko pada 22 Desember lalu.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti satu pucuk senpi jenis revolver kaliber 38 merk S&W, satu senpi jenis pistol merk Colt Kaliber 9mm, dua buah selongsong amunisi revolver, 15 butir amunisi revolver, 20 butir amunisi.
Tersangka HH, H dan S dijerat dengan Pasal 353 Ayat (2) KUHP subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Tersangka MW selaku otak penembakan dan AR sebagai eksekutor dijerat Pasal 353 Ayat (2) KUHP subsider Pasal 351 Ayat (2) jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP, dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Tentang Kepemilikan Senjata Api, dengan total ancaman tujuh tahun plus 20 tahun penjara.*