Modus Praktik Pungli Rutan KPK: Setor Uang untuk Fasilitas Tambahan

Ilustrasi Rutan KPK | Ist

FORUM KEADILAN – Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkapkan modus yang diduga dilakukan oleh Pegawai KPK saat melakukan praktik pungutan liar (pungli) di Rutan.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan bahwa para pegawai saat itu memberikan fasilitas tambahan yang menyetor uang.

Bacaan Lainnya

“Uang itu supaya yang tadi-tadi itu bisa dilakukan. Untuk menikmati fasilitas tambahan, itu kompensasinya,” ujar Syamsuddin di Gedung Dewas KPK, Jumat, 12/1/2024.

Syamsuddin juga menjelaskan besaran uang yang diterima oleh Pegawai KPK senilai puluhan hingga ratusan juta dari para tahanan dan besaran tersebut tergantung dari posisi masing-masing.

“Ada ratusan juta, ada yang hanya jutaan, ada puluhan juta. Beda-beda sesuai dengan itunya, posisinya,” kata Syamsuddin.

Syamsuddin menyebut terdapat 93 pegawai KPK yang terlibat dalam dugaan pungli tersebut dalam waktu dekat akan menjalani sidang etik.

“Mudah-mudahan minggu depan. Kalau enggak bulan ini lah, pasti bulan ini,” tutur Syamsuddin.

Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa sekitar 190 orang dalam proses penyelidikan terkait dugaan pungli dan ratusan orang itu terdiri dari Pegawai KPK dan pihak luar.

Alexander menambahkan KPK saat ini masih memetakan peranan pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Nanti kalau ada unsur pidananya, ada unsur niat dari awal dia ingin memeras atau mengambil keuntungan dari para tahanan KPK, nah itukan sudah masuk unsur pidana,” terang Alexander.

Dugaan adanya pungli di Rutan KPK pertama kali dibongkar oleh Dewas KPK.

Dewas KPK melaporkan temuan ini kepada pimpinan KPK karena hanya bisa menangani kasus etik pegawai Lembaga Antirasuah saja.*

Pos terkait