Pemprov DKI Catat 1.682 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Ilustrasi kekerasan pada anak
Ilustrasi kekerasan pada anak | ist

FORUM KEADILAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat sebanyak 1.682 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi selama 2023.

“Terdapat sebanyak 1.682 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” kata Plt Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta Mochamad Miftahulloh Tamary dalam keterangan tertulis, Rabu, 10/1/2024.

Bacaan Lainnya

Miftahulloh mengatakan, dari 1.682 kasus, 665 kasus merupakan kekerasan terhadap anak perempuan, 286 kasus menimpa anak laki-laki, dan kekerasan terhadap perempuan dewasa sebanyak 731 kasus.

Miftahulloh menuturkan, pihaknya berkomitmen dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan. Pihaknya, kata dia, terus menerus melakukan upaya pencegahan dan penanganan mulai dari hulu sampai hilir.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen dalam memberikan perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan, dengan terus menerus melakukan upaya mulai dari hulu untuk pencegahan sampai dengan hilir untuk penanganan,” tuturnya.

Saat ini, terdapat layanan penanganan bagi perempuan dan anak korban kekerasan melalui PPA Provinsi DKI Jakarta. Layanan ini melibatkan penerimaan pengaduan, layanan hukum, layanan psikologi, pendampingan korban, layanan rujukan medis, rumah perlindungan sementara, hingga rujukan ke rumah aman bagi korban kekerasan.

“Semua layanan diberikan secara gratis. Pengelolaan Layanan Pusat PPA, selain oleh PNS, layanan juga dilakukan oleh tenaga-tenaga kompeten sesuai bidang layanannya,” jelasnya.*

Pos terkait