Gus Miftah Bagi-Bagi Uang, Pengamat: Tak Menutup Kemungkinan Ditunggangi Politik

Potret kebersamaan bakal capres Prabowo Subianto dengan Gus Miftah di acara di Ponpes Ora Aji yang dipimpin oleh Gus Miftah di Kalasan, Sleman, Yogyakarta, pada Jumat, 8/9.
Potret kebersamaan bakal capres Prabowo Subianto dengan Gus Miftah di acara di Ponpes Ora Aji yang dipimpin oleh Gus Miftah di Kalasan, Sleman, Yogyakarta, pada Jumat, 8/9 | Ist

FORUM KEADILAN – Aksi Gus Miftah bagi-bagi uang jadi polemik panas di tengah Pemilu 2024. Pendukung calon presiden (capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto itu dituding melakukan politik uang.

Sebuah video viral memperlihatkan ulama kondang asal Yogyakarta, Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah membagi-bagikan uang kepada masyarakat. Aksi tersebut diketahui dilakukan di Pamekasan, Madura, kala Gus Miftah bertemu dengan salah seorang pengusaha, Haji Her.

Bacaan Lainnya

Aksi Gus Miftah pun langsung menuai polemik. Terlebih, pembagian uang dilakukan pada masa kampanye Pemilu 2024.

Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik angkat bicara soal video Gus Miftah bagi-bagi uang. Ia menjelaskan, suatu tindakan bisa disebut politik uang apabila memenuhi ketentuan Pasal 284 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Adapun pasal tersebut berbunyi, “Dalam hal terbukti pelaksana dan tim Kampanye Pemilu menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya, sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung atau tidak langsung untuk: a. tidak menggunakan hak pilihnya; b. menggunakan hak pilihnya dengan memilih Peserta Pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah; c. memilih Pasangan Calon tertentu; d. memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu; dan/atau e. memilih calon anggota DPD tertentu, dijatuhi sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.”

Idham lantas mempertanyakan posisi Gus Miftah di kubu Prabowo. Apakah dia merupakan seorang pelaksana atau menjadi bagian tim kampanye? Jika tidak, kata Idham, Gus Miftah tidak memenuhi ketentuan Pasal 284.

Kendati begitu, dia menegaskan bahwa yang berhak untuk menangani dugaan pelanggaran aturan pada masa kampanye adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukan pihaknya.

“Sesuai dengan kewenangan yang termaktub dalam UU Pemilu, KPU tidak ditugaskan menangani dugaan pelanggaran aturan kampanye,” ujar Idham kepada Forum Keadilan, Jumat 29/12/2023.

Sementara itu, Pengamat Politik dari Lingkar Madani Ray Rangkuti meminta Bawaslu untuk segera mengklarifikasi. Sebab di dalam video tersebut, terdengar jelas ada teriakan nama Prabowo serta terdapat gambar sang capres.

Sekalipun bagi-bagi uang kepada masyarakat merupakan kebiasaan yang dilakukan Gus Miftah, menurut Ray, tidak menutup kemungkinan kegiatan tersebut ditunggangi oleh kepentingan politik.

“Saya meminta Bawaslu segera mengklarifikasinya kepada Gus Miftah, karena nyata-nyata di video itu ada teriakan 02, ada gambar 02, ada kaos 02. Nah, itu intinya kita berharap Bawaslu segera meminta klarifikasi dari Gus Miftah,” kata Ray kepada Forum Keadilan, Jumat 29/12.

Ray mengaku, ia tidak bisa menilai apakah tindakan Gus Miftah tersebut masuk kategori politik uang. Menurutnya, Bawaslu yang berhak.

Ray kemudian menyinggung soal moralitas politisi Indonesia. Baginya, ukuran moralitas sudah ditinggalkan oleh politisi selama ini.

“Jangankan urusan yang seperti itu. Urusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bermasalah secara moral pun tetap mereka pakai. Oleh karena itu kita bicaranya jangan di moral. Itu ketinggian bagi mereka,” tuturnya.

Menurutnya, para politisi baru akan memahami politik uang kalau persoalan bagi-bagi uang dibawa ke ranah hukum.

“Caranya hukum saja. Secara hukum itu boleh atau enggak? Itu baru mereka mengerti,” sergahnya.

Meskipun ia pesimis Bawaslu akan memanggil Gus Miftah untuk dimintai klarifikasi, namun sejatinya hal itu harus dilakukan.

“Karena saya enggak optimis itu akan dikerjakan oleh mereka. Diteriakkan pun belum tentu mereka mengerjakan, apalagi enggak diteriakkan,” pungkasnya.*

Laporan M. Hafid

Pos terkait