FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyatakan bahwa pertanggungjawaban pidana dugaan korupsi Lukas Enembe sudah berakhir setelah mantan Gubernur Papua tersebut telah dinyatakan meninggal dunia, pada Selasa, 26/12/2023 kemarin.
Lukas Enembe adalah terdakwa dugaan suap dan gratifikasi dan dirinya telah diputus bersalah oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
KPK juga menjerat Lukas sebagai perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tetapi, semua pertanggungjawaban pidana gugur setelah Lukas Enembe meninggal dunia.
“Dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tipikor maupun TPPU berakhir demi hukum,” terang Johanis kepada wartawan, Selasa, 26/12/2023.
Namun, Johanis menambahkan, bahwa negara masih dapat melakukan penuntutan berupa ganti rugi terhadap tersangka maupun terdakwa yang telah meninggal dunia.
Ganti rugi kerugian negara tersebut bisa dilakukan dengan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN).
“Negara masih mempunyai hak menuntut ganti kerugian keuangan negara melalui proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri,” ujar Johanis.
Lembaga Antikorupsi yang dipimpinnya harus terlebih dahulu untuk menyerahkan seluruh berkas perkara Lukas Enembe kepada Kejaksaan.
Hal tersebut sebagai administrasi yang dilakukan untuk hak menuntut kerugian negara melalui proses gugatan dalam hukum perdata.
“Agar jaksa pengacara negara dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara melalui Pengadilan Negeri,” tutur Johanis.
Diketahui, Lukas merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi. Ia terbukti menerima suap dan gratifikasi Rp19,6 miliar.
Lukas dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.
Kabar terbaru, hukuman Lukas diperberat Pengadilan Tinggi Jakarta dari delapan tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.*