FORUM KEADILAN – Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Hibnu Nugroho, mengatakan Dewan Pengawas (Dewas) KPK memiliki konflik kepentingan dalam putusan terhadap Johanis Tanak (JT).
Putusan Dewas yang menyatakan Johanes Tanak tak terbukti melanggar kode etik menurutnya patut dipertanyakan objektivitasnya.
“Jadi putusan yang cukup dipertanyakan tentang objektivitasnya, karena di situ ada dissenting opinion berarti ada pelanggaran itu,” ucapnya.
Hibnu memandang dalam perkara etik itu merupakan suatu perilaku yang buruk dan bukan masalah pembuktian perkara substansi. Sehingga, dalam hal itu, Dewas justru takut untuk menjatuhkan pidana.
“Dewas kok takut menjatuhkan suatu pidana, namanya KPK itu kan jika bicara etika perilaku. Kalau perilaku jelek otomatis penanganan perkara jelek, kalau perilaku baik berarti penangkapan dimungkinkan baik,”
Hibnu menduga adanya kepentingan Dewas terhadap melindungi pimpinan KPK. Hal itu dinilai sebagai upaya penyelamatan, karena sejauh ini permasalahan etika yang terus-menerus menjadi problematik secara formal dapat menghancurkan KPK.
“Dewas punya kepentingan untuk melindungi, karena selama ini permasalahan etika menjadi problematik, kalau itu melanggar etik terus. Secara formal hancur KPK, jadi upaya menyelamatkan KPK itu saya melihatnya seperti itu,” imbuhnya.
Lanjutnya, meskipun hal tersebut sebagai politis internal untuk menjaga nama baik KPK, akan tetapi justru menjadi bumerang bagi kehancuran KPK sendiri. Pasalnya, masyarakat publik tidak bisa ditutupi dengan pernyataan yang sudah terbukti.
“Oleh karena itu saya melihatnya ini pertimbangan politis politis internal. Karena untuk menjaga nama baik KPK, sebetulnya enggak baik tapi menghancurkan dan Publik tidak bisa ditutupi karena menyatakan itu sudah terbukti bersalah,” tutupnya.
Sebelumnya, majelis etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak terbukti tidak melanggar kode etik dan pedoman perilaku.
Putusan ini diwarnai dissenting opinion atau pendapat berbeda yakni dari anggota majelis etik Dewas KPK Albertina Ho. Albertina menilai seharusnya Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku.*
LaporanĀ Ari Kurniansyah