Modus Pat Gulipat Peyelundupan Gula di Riau

Eko Darmanto, Kepala Bea Cukai Yogyakarta
Eko Darmanto, Kepala Bea Cukai Yogyakarta | Ist

FORUM KEADILAN– Eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang kini berstatus sebagai tersangka sekaligus tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan gratifikasi senilai Rp18 miliar, blak-blakan membongkar borok institusi yang membesarkan namanya, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan.

Di sela-sela konferensi pers penahanannya pada 8 Desember 2023 lalu, Eko Darmanto mengungkap praktik dugaan pat gulipat oknum internal Bea Cukai di balik kasus dugaan penyelundupan gula di Dumai, Riau, yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Bacaan Lainnya

“Sekarang terjadi penyelundupan gula dua tahun kerugian negara Rp1,2 triliun,” kata Eko Darmanto kala itu.

Eko Darmanto bak si peniup pluit (whistle blower) yang sedang mengamplifikasi bahwa bukan hanya dirinya yang bermental bejat menggerogoti keuangan negara, melainkan masih banyak oknum-oknum internal bea cukai lainnya yang melakukan hal sama, hanya saja belum terendus, atau belum mau diendus oleh aparat penegak hukum.

Tiupan pluit itu memantik Forum Keadilan untuk mencari tahu kebenaran informasi yang diungkap Eko Darmanto.

Benar saja, penelusuran yang dilakukan Forum Keadilan menggali informasi, terkonfirmasi melalaui sumber yang tak lain berasal dari direktorat kementerian yang dipimpin oleh Sri Mulyani tersebut.

Sumber itu mengamini dalam kurun waktu 2021 hingga 2023 telah terjadi dugaan penyelundupan gula di Dumai, Riau, yang berasal dari India dan Thailand.

“Gula tersebut didatangkan dari Thailand dan India transit di Singapore menggunakan kapal Kontainer di Pekanbaru dengan ribuan Kontainer dalam jangka waktu 2 tahun,” ungkapnya.

Lantas siapa penyelundupnya? Sumber itu menyebut sebuah perusahaan dengan inisial PT SMIP yang berkantor di Jalan Sudirman Pekanbaru.

Uniknya, PT SMIP tak lain adalah perusahaan penerima fasilitas impor gula oleh Dirjen Pendagangan Luar Negeri Kementrian Perdagangan, sekaligus penerima fasilitas kawasan berikat dari Ditjen Bea Cukai Kementrian Keuangan.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, khususnya pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa terhadap kegiatan Impor atas Barang tertentu, Importir wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor dari Menteri sebelum Barang masuk ke dalam Daerah Pabean.

Adapun ayat 2 berbunyi Penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.

Bunyi di kedua ayat dari pasal ini menegaskan Menteri Perdagangan seyogianya mengetahui eksistensi dari PT SMIP.

Modus Penyelundupan

Lebih jauah ihwal modus penyelundupan, sumber menyebutkan dilakukan dengan cara memindahkan Kontainer (dari kapal yang tiba dari Singapura) ke kawasan berikat. Untuk memuluskan aksinya, PT SMIP telah bekerja sama dengan oknum dari Bea Cukai Pekanbaru dan Bea Cukai Kanwil Riau.

“PT SMIP bekerja sama dengan oknum Bea Cukai Pekanbaru dan Bea Cukai Dumai menggunakan dokumen ‘Aspal’ alias Asli tapi Palsu,” ucap Sumber.

“PT SMIP menggunakan kawasan berikat masuk gula putih kristal dilaporkan gula rafinasi, seakan akan gula refinasi harus diolah menjadi gula putih kristal oleh PT SMIP di pabrik yang berdomisili di Dumai, sementara gula import yang masuk gula putih kristal tanpa diolah melainkan langsung dijual ke daerah Riau dan sekitarnya,” jelas sumber tersebut,” timpalnya.

Dengan kata lain, gula pasir kristal dikeluarkan dari kawasan berikat tanpa membayar bea masuk dan pajak lainnya yang seyogianya disetor ke negara.

Dikatakannya, PT SMIP merupakan perusahaan yang mengantongi dokumen asli, pengiriman gula yang sudah masuk Pekanbaru ke Dumai dilanjutkan ke Batam. Dari Bea Cukai Batam cuma dengan dokumen saja tanpa adanya gula putih.

Seharusnya sesuai ketentuan, gula rafnasi import harus diolah terlebih dahulu oleh pabrik gula PT SMIP. Faktanya, perusahaan tersebut hanya mengemas ulang.

Hal ini kata Sumber disebabkan oleh PT SMIP yang memiliki pabrik pengolahan gula dari rafinasi ke gula putih kristal tidak beroperasi alias pabrik tersebut Cuma sebagai kedok semata. Padahal UU No.39/2014 tentang Perkebunan mengatur bahwa industri gula harus memiliki lahan tebu sendiri dan pabrik pengolahan yang notabene beroperasi.

Rekayasa dokumen penyelundupan komoditas strategis itu tidak hanya merugikan keuangan negara, namun juga mengangkangi amanat UU tentang Perkebunan yang bertujuan melindungi petani tebu nusantara.* (TIM FORUM KEADILAN)

Pos terkait