Kamis, 18 Juni 2026
Menu

MK Kembali Tegaskan Polisi Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Redaksi
Ilustrasi Polri. | Ist
Ilustrasi Polri. | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kembali ihwal larangan untuk anggota kepolisian dalam mengemban jabatan sipil. Mahkamah menyatakan bahwa polisi yang hendak menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Meskipun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Polri dalam sidang paripurna pada 9 Juni lalu, namun sampai saat ini Presiden Prabowo Subianto belum menandatangani dan mengesahkan UU tersebut.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 145/PUU-XXXI/2025 yang diajukan oleh dua perseorangan warga negara Indonesia, Syamsul Jahidin dan Ria Meriyanti. Para pemohon menguji konstitusionalitas norma penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU 2 tahun 2002 tentang Polri terkait frasa “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” dimohonkan untuk dimaknai menjadi “Cukup Jelas.”

Dalam putusannya, MK menolak seluruh dalil permohonan tersebut dan menegaskan pendiriannya tidak berubah sebagaimana putusan Nomor 114/2025.

“Dengan adanya pertimbangan dimaksud, frasa ‘yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian’ telah dinyatakan konstitusional oleh Mahkamah,” kata Hakim Konstitusi Adies Kadir di ruang sidang MK, Rabu, 17/6/2026.

Adapun dalam putusan Nomor 114/2025 tersebut, Mahkamah telah memberikan batasan yang tegas untuk anggota kepolisian agar tidak merangkap jabatan sipil ketika masih berdinas di kepolisian.

Pada pertimbangannya, Mahkamah mengatakan bahwa terdapat kemiripan substansi antara Pasal 28 UU Polri dengan Pasal 10 Tap MPR Nomor VII/MPR/2000. MK menyebut bahwa kedua ketentuan itu menegaskan bahwa anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

“Artinya, apabila dipahami dan dimaknai secara tepat dan benar, ‘mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’ adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian. Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,” kata MK.

MK juga menegaskan bahwa “jabatan” yang mewajibkan anggota polisi untuk mengundurkan diri atau pensiun sebagai anggota adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian.

Menurut Mahkamah, jabatan-jabatan yang tidak bisa diisi oleh anggota kepolisian adalah jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Untuk itu, MK menyatakan pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tetap berlaku dan diterapkan secara mutatis mutandis dalam memutus perkara ini. Artinya, pertimbangan dalam putusan sebelumnya digunakan dengan penyesuaian yang diperlukan sebagaimana putusan permohonan Perkara Nomor 145/2026.

“Oleh karena itu pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 berlaku mutatis mutandis dalam mempertimbangkan permohonan a quo,” ungkasnya.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi