FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Deputi Penindakan dan Eksekusi sekaligus Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK menemukan kejanggalan informasi dan data pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Eko. Laporan keuangan itu diduga tidak sesuai dengan penyelenggaraan.
“KPK melalui Direktorat LHKPN menemukan adanya kejanggalan pencantuman informasi dan data pada LHKPN mengenai berbagai kepemilikan aset bernilai ekonomis yang diduga tidak sesuai dengan profil selaku penyelenggara negara. Selanjutnya dilakukan analisis dan ditingkatkan pada tahap penyelidikan,” ucapnya kepada media di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 8/12/2023.
Asep menjelaskan, Eko sempat menduduki beberapa jabatan strategis mulai dari 2007 sampai dengan 2023. KPK menemukan kejanggalan adanya aliran uang gratifikasi sejak 2009 hingga 2023.
Kejanggalan tersebut ditemukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama dari keluarga inti. Dengan demikian, KPK menemukan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Eko sekitar Rp18 miliar.
“Tahun 2009, dimulai penerimaan aliran uang sebagai gratifikasi oleh ED melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama dari keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi. Gratifikasi ini berlangsung hingga tahun 2023, sehingga bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima ED sekitar Rp18 miliar,” ujarnya.
Asep mengungkapkan, perusahaan yang terafiliasi dengan ED di antanya bergerak di bidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik. Lalu, perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi pengadaan sarana pendukung jalan tol.
“Perusahaan yang terafiliasi dengan ED diantaranya bergerak di bidang jual beli motor dan mobil antik serta yang bergerak di bidang konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol. Atas penerimaan berbagai gratifikasi tersebut, ED tidak pernah melaporkan pada KPK pada kesempatan pertama setelah menerima gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja,” ungkapnya.
Eko Darmanto disangkakan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk itu, KPK melakukan penahanan terhadap Eko selama 20 hari di Rutan Merah Putih KPK.
“Tim penyidik melakukan penahanan hingga 20 hari kedepan terhitung hari ini sampai dengan 27 Desember 2023, di Rutan Merah Putih KPK, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.*
Laporan Ari Kurniansyah