FORUM KEADILAN – Sidang vonis kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti digelar pada 8 Januari 2024.
“Pembacaan putusan Senin, 8 Januari 2024, pukul 10.00 WIB,” bunyi informasi sidang vonis Haris-Fatia dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Timur (SIPP PN Jaktim), dikutip, Selasa, 12/12/2023.
Vonis Haris-Fatia akan dibacakan ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin.
Sebelumnya, Haris Azhar dituntut pidana empat tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan.
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai, Haris terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik yang diatur Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ITE juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP sebagaimana dalam pertama.
Sementara, terdakwa Fatia Maulidiyanti dituntut 3,5 tahun penjara. JPU menganggap Fatia terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.
Fatia juga dituntut membayar denda Rp500 ribu subsider 3 bulan kurungan. Jaksa meyakini Fatia terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, Haris-Fatia didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut lewat video yang diunggah akun YouTube Haris.
Video tersebut berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam‘. Hal yang dibahas dalam video adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya‘.
Fatia dan Owi menjadi narasumber dalam video tersebut. Menurut jaksa, Fatia dan Haris memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut.*