Kuasa Hukum SYL Klaim Ada Petinggi Parpol Terlibat Kasus Firli, KPK Bilang Begini

Gedung KPK
Gedung KPK | As'ad Syamsul Abidin

FORUM KEADILAN – Kuasa hukum eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaluddin Koedoeboen, mengklaim ada dugaan keterlibatan petinggi partai politik (parpol) terkait perkara yang menjerat Firli Bahuri di Polda Metro Jaya.

Diketahui, KPK menetapkan SYL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). SYL diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementan.

Bacaan Lainnya

Di sisi lain, Firli yang kala itu masih menjabat sebagai Ketua KPK ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

Selain itu, Firli juga diduga menerima gratifikasi terkait penangan perkara di Kementan.

“Yang jelas, kita duga lebih dari dua partai politik,” ucap Djamaluddin kepada wartawan, Kamis, 7/12/2023.

“Kita punya bukti, kita menduga ada keterlibatan itu (oknum petinggi parpol) karena beliau (SYL) kan sebenarnya nggak tahu itu ada,” sambungnya.

Djamaluddin menyebutkan perkara di Kementan yang diduga menjadi dasar dugaan Firli memeras SYL. Namun, ia merahasiakan identitas petinggi parpol yang dimaksud.

“Yang jelas itu adalah pusara dari case yang tengah berada di KPK dan itu sudah pernah disampaikan oleh pihak KPK dan juga pernah dirilis dari berbagai pemberitaan,” imbuh Djamaluddin.

Respons KPK

Merespons klaim pihak SYL, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, perkara SYL di KPK yang sedang diusut tidak beririsan dengan kasus yang menjerat Firli di Polda Metro Jaya.

“Yang jadi persoalan di Polda dengan tersangka Pak FB ini bukan (kasus) SYL yang sekarang. Itu beda,” kata Ali, Kamis.

Kata Ali, KPK saat ini sedang menyelidiki tiga klaster korupsi di Kementan, termasuk pemerasan, pengadaan sapi, dan hortikultura.

Ali kembali menegaskan, penetapan tersangka Firli di Polda Metro Jaya tidak terkait dengan kasus pemerasan SYL di Kementan, yang juga membuatnya tersangka di KPK.

“SYL kan pemerasan, ada suap ada ini. Ini (kasus Firli Bahuri) beda, ini bukan ini (klaster pemerasan). Jadi ada laporannya dan tindak lanjutnya adalah penyelidikan, kemarin sudah disampaikan oleh pimpinan. Nah, siapa nanti yang ditujukan peristiwa pidananya dulu yang dicari,” jelas Ali.*