Perubahan Debat Capres-Cawapres, KPU Dinilai Abaikan Suara Publik

Suasana di gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 13/5/2023
Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat. | Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah format debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, format debat capres dan cawapres kali ini berbeda dengan Pilpres 2019.

Di Pilpres 2019, terdapat lima kali debat capres-cawapres yang digelar dengan komposisi satu kali debat khusus cawapres. Lalu, dua kali khusus capres, dan dua kali dihadiri capres-cawapres.

Bacaan Lainnya

Namun, pada Pilpres 2024, sesuai Undang-Undang Pemilu, ada tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres. Kemudian, cawapres turut mendampingi pasangannya saat debat capres begitupun sebaliknya.

Pengamat Politik sekaligus Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti mengaku tidak tahu persis alasan KPU mengubah format debat capres-cawapres tersebut. Namun, dengan desain seperti itu, Ray menduga ada pihak yang diuntungkan.

“Itu dia bagian yang gelap. Saya nggak tahu, cuma desain begini ada yang diuntungkan, mungkin,” katanya kepada Forum Keadilan, Sabtu, 2/12/2023.

Ray menilai, KPU seperti mengaburkan porsi debat capres-cawapres. Format debat sekarang ini menimbulkan pertanyaan, khususnya bagi pemilih pasangan calon (paslon) yang menantikan momen tersebut.

Menurut Ray, masyarakat sekarang ini lebih antusias menunggu debat cawapres daripada capresnya. Dengan bergantinya format, KPU mengabaikan harapan dan tidak melihat peran urgensi debat cawapres tersebut.

“Ini kan menindak aspirasi masyarakat. Cuma orang sekarang nunggu cawapres tapi malah dilebur begitu. KPU seperti memberikan jarak dengan apa yang menjadi kehendak publik,” lanjut Ray.

Menurutnya, cawapres merupakan aktor penting yang dapat meningkatkan suara paslon, sehingga dengan memberikan kesempatan utuh bagi mereka untuk tampil menyampaikan visi-misi menjadi cara untuk memikat pemilih.

“KPU penting mendengarkan keinginan masyarakat. Sebab, pada dasarnya pemilu itu pemilih. Maka, KPU harus bisa memfasilitasi itu,” ungkapnya.

Ray berharap, KPU bisa kembali mengevaluasi format debat capres-cawapres tersebut, sehingga tidak ada sangkaan bahwa KPU memihak kepada salah satu paslon.

“Kami meminta agar KPU mengevaluasi kembali. Setidaknya, dapat dibagi dalam dua kali capres vs capres, dua kali debat capres-cawapres, dan satu kali debat cawapres. Pembagian seperti itu lebih adil bagi paslon dan juga pemilih,” tutupnya.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait