FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS) usai diperiksa sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 30/11/2023.
Sebelumnya, KPK memanggil Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, dan Gazalba memenuhi panggilan tersebut.
“Pemanggilan tersangka tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU atas nama GS (Hakim Agung MA),” jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, 30/11.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kaveling 4 Setiabudi, Jakarta Selatan. Yang bersangkutan sudah datang dan masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik,” tambah Ali.
Kasus Korupsi Gazalba Saleh
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh sebelumnya telah keluar dari Rutan KPK setelah dinyatakan bebas dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
KPK kini membuka kemungkinan untuk menahan Gazalba kembali dalam kasus lain.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa proses penyidikan terkait kasus Gazalba Saleh masih berlangsung, dan KPK telah mengumumkan bahwa Gazalba menjadi tersangka dalam dugaan penerima gratifikasi dan TPPU.
“Kami ingin pastikan proses penyidikan untuk tersangka GS (Gazalba Saleh) ini terus kami lakukan. Kita tahu bahwa KPK sudah mengumumkan yang bersangkutan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan juga TPPU. Ke depan, kami akan fokuskan berkas perkara gratifikasi dan TPPU-nya. Dan tentunya kami akan panggil kembali,” tutup Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 2/8.*