FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Hakim Agung RI, Prim Haryadi dalam penanganan perkara suap di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Prim diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi dan dimintai keterangannya.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 7/6/2023.
Saat dikonfirmasi, Ali menyatakan Prim Haryadi belum hadir untuk jalani pemeriksaan tim penyidik di markas lembaga anti rasuah itu.
“Belum (hadir),” balas Ali.
Terkait perkara ini juga, tim penyidik juga memanggil Ketua Kamar pidana Mahkamah Agung, H Suhadi.
Sebelumnya, Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto resmi ditahan KPK, setelah jalani pemeriksaan kurang lebih 9 jam pada Selasa 6/6 kemarin.
Pada konstruksi perkara, Heryanto awalnya mengucurkan uang Rp 11,2 miliar kepada eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
Oleh Dadan, sebagian uang itu kemudian diberikan kepada Hasbi Hasan pada Maret 2022.
Sebelumnya, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 15 orang tersangka atas nama GS (Gazalba Saleh), dan saat ini perkaranya masih berjalan.*
LaporanĀ Merinda Faradianti