Praperadilan Firli Bahuri Jadi Kesempatan untuk Cari Tersangka Lain

Firli Bahuri | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Firli Bahuri | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan

FORUM KEADILANFirli Bahuri mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Hal itu menjadi kesempatan untuk membuat terang siapa saja yang terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, panitera PN Jakarta Selatan telah menerima permohonan gugatan praperadilan Firli Bahuri. Sidang praperadilan itu nantinya akan digelar secara terbuka pada Senin, 11/12/2023.

Bacaan Lainnya

“Oleh Ketua PN Jakarta Selatan telah menunjuk hakim tunggal yang akan menangani perkara tersebut, yaitu Imelda Herawati,” katanya kepada Forum Keadilan, Sabtu, 25/11.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, praperadilan yang diajukan Firli itu dapat menjadi peluang untuk membuktikan ada tidaknya dugaan keterlibatan komisioner KPK lainnya.

“Jadi itu memang hak untuk tersangka, yang penting prosesnya dipercepat supaya bisa secepatnya diserahkan pada jaksa untuk disidangkan,” katanya kepada Forum Keadilan.

“Demikian juga jika ada komisioner atau orang lain yang terlibat, maka segera ditetapkan sebagai tersangka, diperiksa, dan dilanjutkan ke pengadilan. Kesemuanya ini bertujuan untuk tidak mengganggu agenda pemberantasan korupsi,” katanya lagi.

Menurut Fickar, komisioner KPK lainnya berkemungkinan ditetapkan sebagai tersangka jika terdapat minimal dua alat bukti yang memadai.

“Ya, bisa dalam proses penyidikan terhadap komisioner lain jika terdapat minimal dua alat bukti (keterangan saksi, ahli, surat, atau petunjuk) yang memadai untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Fickar menjelaskan, praperadilan merupakan salah satu upaya hukum yang disediakan untuk menguji proses, sah atau tidaknya penetapan tersangka pada seseorang.

“Praperadilan itu juga untuk menguji sah atau tidaknya suatu penangkapan, sah tidaknya penggeledahan atau penyitaan,” lanjutnya.

Fickar berharap, proses praperadilan dapat berjalan cepat agar berkas perkara dapat segera diserahkan ke Kejaksaan.

Selain itu, Fickar juga berharap, penyidik Polda Metro Jaya dapat segera melakukan penahanan terhadap Firli. Sebab, posisi Firli di KPK dapat menghalangi proses penyidikan.

“Sudah cukup dasar alasan untuk melakukan penahanan, karena posisinya yang strategis di KPK, ia berpotensi menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Fickar tak habis pikir seorang penegak hukum bisa menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan. Hal ini menunjukan, Firli sebagai Ketua KPK tidak bisa menjaga dirinya sendiri.

“Artinya tidak bisa menjaga dirinya sendiri, bahkan memanfaatkan kedudukannya sebagai penegak hukum. Jadi ironis soal ini,” tutupnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri, yang kini telah diberhentikan sementara, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Penetapan Firli sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu, 22/11.

Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian saat dipimpin Syahrul Yasin Limpo.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait