JPPI Sebut Pembiayaan MBG dari Anggaran Pendidikan Bertentangan dengan UUD 1945
FORUM KEADILAN – Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai, program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak dapat dikategorikan sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional.
Hal tersebut disampaikan Ubaid saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang uji materi Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 20 Mei 2026.
Sidang perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 itu menguji kebijakan pemerintah yang memasukkan anggaran MBG ke dalam komponen mandatory spending pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.
Dalam keterangannya, Ubaid menegaskan bahwa anggaran pendidikan seharusnya difokuskan untuk membiayai persoalan inti pendidikan yang hingga kini masih menghadapi banyak persoalan mendasar.
“Jangan sampai konstitusi pendidikan kita diperalat sebagai alat legitimasi fiskal bagi program di luar penyelenggaraan pendidikan,” ujar Ubaid dalam sidang.
Ia memaparkan, hingga 20 Mei 2026 masih terdapat sekitar 3,9 juta anak Indonesia yang tidak bersekolah berdasarkan data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Menurutnya, hampir separuh dari jumlah tersebut bahkan belum pernah mengakses pendidikan dasar.
Selain itu, kata dia, persoalan pendidikan juga terlihat dari minimnya akses sekolah dasar di sejumlah wilayah, termasuk kawasan Jabodetabek. Ia menyebut, masih ada puluhan desa dan kelurahan yang tidak memiliki SD negeri.
Di sisi lain, Ubaid menyoroti kondisi infrastruktur pendidikan yang dinilai memprihatinkan. Berdasarkan data pemerintah, lebih dari 60 persen gedung SD di Indonesia disebut mengalami kerusakan dengan berbagai tingkat.
“Tempat lahir seorang anak di republik ini masih menentukan apakah ia memiliki masa depan atau tidak,” katanya.
Ubaid juga menyinggung persoalan kesejahteraan guru, terutama tenaga honorer non-ASN. Menurutnya, sebagian besar guru honorer masih menerima penghasilan jauh di bawah standar kebutuhan hidup.
Dalam keterangannya, Ubaid menilai, MBG secara substansi merupakan program perlindungan sosial, kesehatan, dan ketahanan pangan, bukan bagian dari sistem pembelajaran nasional.
Ia menjelaskan, penyelenggaraan pendidikan memiliki batasan yang berkaitan dengan proses instruksional, pedagogis, akademik, dan manajerial lembaga pendidikan.
Menurut Ubaid, MBG tidak memenuhi delapan Standar Nasional Pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
“Saya telah menguji posisi MBG terhadap seluruh delapan standar tersebut. Hasilnya jelas: MBG tidak memenuhi satu pun komponen inti penyelenggaraan pendidikan,” ujarnya.
Ia mengakui bahwa anak yang sehat dan kenyang penting untuk mendukung proses belajar. Namun menurutnya, program yang mendukung pendidikan tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai pendidikan.
“Jika logika itu dipakai, maka transportasi siswa, subsidi rumah orang tua, bahkan program pengentasan kemiskinan juga dapat diklaim sebagai anggaran pendidikan,” katanya.
Oleh karena itu, Ubaid menyimpulkan bahwa penggunaan mandatory spending pendidikan sebesar 20 persen untuk membiayai MBG bertentangan dengan Pasal 31 ayat 4 UUD 1945.
Ia pun meminta MK menegaskan bahwa pembiayaan MBG tidak boleh diambil dari porsi anggaran pendidikan.
“Pendidikan memang membutuhkan anak-anak yang sehat dan kenyang. Tetapi membantu anak makan tidak otomatis mengubah program pangan menjadi program pendidikan,” tuturnya.
Sebagai informasi, gugatan terhadap UU APBN 2026 tersebut diajukan karena pemerintah memasukkan anggaran program MBG ke dalam komponen belanja pendidikan untuk memenuhi amanat alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat 4 UUD 1945.
Kebijakan itu menuai perdebatan karena dinilai berpotensi mengurangi ruang fiskal untuk kebutuhan inti pendidikan, seperti pembangunan dan perbaikan sekolah, peningkatan kualitas pembelajaran, bantuan pendidikan bagi siswa, hingga kesejahteraan guru.
Program MBG sendiri merupakan salah satu program prioritas nasional pemerintahan Prabowo Subianto yang ditujukan untuk menyediakan makanan bergizi bagi pelajar dan kelompok tertentu guna meningkatkan kualitas kesehatan dan menekan angka stunting.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
