Rabu, 20 Mei 2026
Menu

Roy Suryo Bantah Isu P21 Kasus Ijazah, Tegaskan Tetap Fokus Persoalkan Keaslian Dokumen

Redaksi
Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 20/5/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 20/5/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILANRoy Suryo membantah kabar yang menyebut perkara dalam polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan. Menurutnya, informasi yang beredar di media sosial terkait status perkara tersebut merupakan hoaks.

Hal itu disampaikan Roy usai memenuhi agenda di Polda Metro Jaya, Rabu, 20/5/2026. Ia menegaskan, penentuan status P21 sepenuhnya berada di kewenangan Kejaksaan sebagai dominus litis/pengendali perkara dalam proses hukum.

“Yang menentukan itu Kejaksaan. Bahkan Polda Metro Jaya sendiri kemarin hanya mengatakan ‘kita doakan’. Artinya, mereka bukan pengendalinya,” kata Roy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 20/5.

Dalam kesempatan itu, Roy menegaskan dirinya bersama pihak lain tetap fokus mempertanyakan keaslian ijazah yang dipersoalkan. Ia bahkan menyebut keyakinannya bahwa ijazah tersebut “99,9 persen palsu”.

“Kami tetap fokus pada ijazah ini. Jadi bukan bergeser ke mana-mana,” katanya.

Roy mengatakan, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut dokumen ijazah, melainkan juga dokumen pendukung lain, termasuk skripsi. Ia mengaku telah memegang dokumen analog skripsi yang diperoleh dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Menurut Roy, dokumen skripsi itu memiliki sejumlah kejanggalan, termasuk tidak adanya lembar pengujian. Ia juga menyinggung perbedaan penulisan nama dan tanda tangan dosen pembimbing dalam dokumen tersebut.

Bahkan, kata Roy, putri Prof. Achmad Sumitro disebut turut mempertanyakan tanda tangan yang tercantum dalam dokumen skripsi tersebut karena dinilai berbeda dengan tanda tangan ayahnya.

“Putrinya sendiri menyatakan tanda tangannya berbeda dengan tanda tangan ayahnya. Nama yang tertulis juga berbeda,” ujarnya.

Roy menilai, perbedaan penulisan nama tidak dapat dianggap sebagai persoalan sepele karena berkaitan dengan dokumen resmi.

“Ijazah tidak mungkin terbit tanpa perangkat sebelumnya, termasuk skripsi,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, sejumlah pihak yang sebelumnya ikut mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi belakangan memilih menempuh jalur restorative justice, di antaranya Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar.

Penyidikan terhadap mereka pun dihentikan setelah tercapai kesepakatan damai dengan pihak Jokowi.

Meski demikian, Roy Suryo menegaskan dirinya tetap melanjutkan upaya mempertanyakan keaslian ijazah tersebut dan menyatakan tidak mengikuti langkah damai yang ditempuh pihak lain.*

Laporan oleh: Muhammad Reza