Jokowi Resmi Berhentikan Sementara Firli, Tetapkan Nawawi sebagai Ketua KPK

Firli Bahuri | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Firli Bahuri | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberhentian Korupsi (KPK).

Keppres tersebut juga menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua sementara KPK.

Bacaan Lainnya

“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana lewat pesan singkat, Jumat, 24/11/2023 malam.

Ari mengatakan, Presiden Jokowi menandatangani Keppres pemberhentian sementara Firli di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Jumat malam.

“Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat,” kata Ari.

Firli Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Penetapan Firli sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu 22/11.

Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian saat dipimpin SYL.

“Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023,” jelas Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu, 22/11.

“Sebagaimana dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP, yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020-2023,” jelasnya.*

Pos terkait