FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Firli Bahuri tetap menjalankan tugasnya sebagai Ketua KPK sepanjang belum ada keputusan pemberhentian. Pernyataan itu, dinilai berlawan dengan visi misi KPK sebagai pemberantas korupsi.
Seperti diketahui, Kepolisian telah menetapkan Firli sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun, pasca-penetapan tersangka itu, Firli masih bertugas seperti biasanya.
“Sampai saat ini Firli masih berstatus Ketua KPK. Menjalankan tugas seperti biasa,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 23/11/2023.
Wakil Ketua KPK lainnya, Johanis Tanak juga menegaskan hal itu. Kata dia, Firli belum diberhentikan selama belum ada Keputusan Presiden (Keppres).
“NKRI ini negara hukum. Sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945, setiap tindakan negara harus berdasarkan hukum. Dalam UU KPK, mengatur bahwa pimpinan yang ditetapkan sebagai tersangka, diberhentikan sementara berdasarkan Surat Keputusan Presiden,” ucapnya kepada Forum Keadilan, Jumat 24/11.
Terkait Keppres tersebut, Istana telah merancangnya. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menandatangani Keppres itu usai kunjungannya dari Papua.
“Jadi ada dua isi dari Keppres itu. Satu, terkait dengan pemberhentian sementara Ketua KPK dan yang kedua adalah pengangkatan ketua sementara sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua dan mengacu pada Perppu Nomor 1 Tahun 2015 yang disahkan DPR menjadi UU Nomor 10 Tahun 2015,” ujar Ari di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta Pusat, Jumat 24/11.
Memandang hal itu, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM Zaenur Rohman mengatakan, memang seharusnya Firli segera diberhentikan sementara. Apalagi, Firli masih bisa melakukan berbagai upaya di KPK.
“Itu tentu sangat berbahaya. Kemarin sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Firli melakukan banyak manuver di KPK,” ucap Zaenur kepada Forum Keadilan, Jumat 24/11.
Sementara menurut Pakar Hukum Pidana Univeristas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Septa Candra, seharusnya tak perlu menunggu Keppres untuk mengundurkan diri. Sebagai sosok yang mengerti hukum, Firli seharusnya mundur sejak ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik menetapkan tersangka juga sudah mempunyai bukti yang kuat dan cukup untuk dibawa ke persidangan. Harusnya secara gentleman Firli mengatakan mengundurkan diri sebagai ketua KPK. Tapi ini tidak, dia tetap bersikeras sebagai pimpinan KPK, dia tetap ke kantor dan sebagainya. Itukan sebagai bentuk perlawanan dia dengan status tersangkanya itu,” kata Septa kepada Forum Keadilan, Jumat 24/11.
Septa juga menyayangkan adanya pernyataan dari Wakil Ketua KPK yang mengatakan tidak malu, dan sempat menolak untuk meminta maaf. Ia pun sepakat kalau nantinya KPK disebut sebagai lembaga yang punya arogansi tinggi.
“Iya menurut saya begitu. Kalau pimpinan KPK atau pimpinan komisioner yang lain tidak malu dengan status tersangka ketua mereka, saya kira perlu dipertanyakan. Jangan-jangan pernyataan yang bersangkutan juga sama perilakunya dengan yang didukung ini,” imbuhnya.
Seharusnya, menurut Septa, pasca-penetapan Firli sebagai tersangka, petinggi KPK lainnya tidak mendukung, dan melarang Firli ke kantor.
“Komisioner lainnya juga harusnya tidak mendukung dan meminta Firli tidak perlu untuk ke kantor lagi,” ungkapnya
Septa menegaskan, harusnya pemimpin KPK memberikan contoh yang baik dalam proses penegakan hukum. Tetapi sikap yang diambil pemimpin KPK saat ini justru dapat menghambat proses penyidikan, dan berlawanan dengan visi dan misi KPK sendiri.
“Makanya kemudian, harusnya komisioner yang lain itu menyepakati untuk dinonaktifkan. Jangan malah mendukung, dengan mengatakan tidak malu atau segala macam. Kalau begitu kan bertentangan dengan visi dan misi KPK itu sendiri,” tutupnya.* (Tim FORUM KEADILAN)