FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyebut, sepanjang belum ada keputusan pemberhentian sementara Firli dari jabatan Ketua KPK, ia masih aktif menjalankan tugas seperti biasa.
Diketahui, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Berdasarkan Pasal 32 Ayat 2 Undang-Undang KPK, penetapan tersangka ini harus diikuti dengan pemberhentian Firli sebagai Ketua KPK. Namun, semua itu harus melalui Keputusan Presiden.
“Sepanjang belum ada keputusan pemberhentian sementara dari pejabat yang berwenang, beliau masih berkewajiban melaksanakan tugas seperti biasa,” kata Tanak saat dihubungi wartawan, Jumat, 24/11/2023.
Tanak mengatakan bahwa status Firli di KPK akan berakhir setelah surat pemberhentian sementara dikeluarkan.
“Siapa pun pimpinan lembaga di negeri ini masih tetap berwenang melaksanakan tugas sepanjang tidak ada surat keputusan pejabat yang berwenang menerbitkan surat keputusan pemberhentian seorang pejabat dari jabatannya,” tandas Tanak.
Di sisi lain, rancangan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK rencananya telah disiapkan.
Rencananya, Keppres tersebut akan ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah tiba di Jakarta, yakni malam ini, Jumat, 24/11/2023.
Saat ini, Jokowi masih dalam rangkaian kunjungan kerja di Papua. Selanjutnya, beliau akan terbang ke Kalimantan Barat. Baru pada malam harinya, Jokowi dijadwalkan kembali ke Istana.
“(Soal kapan Keppres ditandatangani Jokowi) Ya, setelah beliau mendarat di Jakarta,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, 24/11.*