FORUM KEADILAN – Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi sebesar Rp105 juta per jemaah. Biaya tersebut dinilai terlalu mahal dan tidak sebanding dengan kualitas pelayanan.
Kemenag mengusulkan BPIH naik dari Rp90 juta di tahun 2023, menjadi Rp105 juta. Kenaikan harga ini dipicu oleh naiknya nilai tukar baik Dolar maupun Riyal, dan biaya penambahan layanan.
Memandang hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah memandang, biaya tersebut terlalu tinggi dan mempersulit jemaah.
“Ya memang kenaikan harganya terlalu tinggi untuk jemaah. Permasalahan sebenarnya, pertama, kenaikan biaya haji itu tidak membawa dampak terhadap kualitas pelayanan haji,” ujarnya kepada Forum Keadilan, Minggu 19/11/23.
Trubus melihat, di tahun 2022 masih banyak carut-marut dalam pelayanan ada. Mulai dari jemaah yang tertinggal keberangkatannya, ditunda, dan banyaknya kendala sebelum keberangkatan.
“Itu tidak mendapatkan evaluasi seperti apa pada tahun 2023, sehingga merugikan,” tegasnya.
Kemudian, kata Trubus, dengan nilai harga Rp90 juta saja banyak yang gagal berangkat karena tidak mampu untuk melunasi pembayarannya. Jika pelayanannya sama tetapi harganya naik, tentu jemaah haji makin dirugikan.
Ia juga berpendapat, kenaikan biaya haji ini tidak pantas karena membebani masyarakat.
“Kalau naik, masyarakat masih akan tetap berusaha naik haji, tetapi itu kan akan berdampak pada jemaah yang kurang mampu,” imbuhnya.
Trubus menegaskan, seharusnya Kemenag fokus mengatur regulasi saja, tidak perlu ikut campur mengurusi terkait operasional haji.
“Dan usulan itu tidak masuk akal, dan ditolak juga kan oleh DPR,” singkatnya.
Kalau mau menaikkan harga, menurut Trubus, harusnya perbaiki dulu pelayanannya. Selain itu, kenaikannya juga jangan terlalu mahal.*
Laporan Novia Suhari