FORUM KEADILAN – Jemaah haji Indonesia asal Solo, Bayu Prasetyo (30) ditahan pihak imigrasi Bandara Amir Mohammed bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah akibat tak memiliki visa haji.
Ia ditahan selama 4 jam.
Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Madinah Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Haryanto mengatakan bahwa Bayu Prasetyo ditahan pukul 15.30-19.30 waktu Arab Saudi.
Haryanto juga menyebut bahwa visa yang digunakan oleh Bayu adalah visa umrah.
“Ada perbedaan yang semestinya, visa haji tapi di paspor yang ada visa umrah. Jadi pihak imigrasi Arab Saudi menahan Bayu sampai keluarnya visa haji,” ungkap Haryanto pada Minggu, 28/5/2023 malam.
Petugas PPIH Arab Saudi juga langsung berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah dan pemerintah di Indonesia untuk mengurus visa haji milik Bayu.
Setelah mendapatkan jaminan dari pemerintah Indonesia, akhirnya Bayu dilepas pihak imigrasi.
Haryanto menyebut kejadian ini seharusnya tidak terjadi.
Sebab, semua jemaah yang berangkat ke Tanah Suci sudah seharusnya memiliki visa haji, bukan visa umrah.
Sementara itu, Bayu mengaku sudah mendaftar bio visa secara online untuk keberangkatan haji.
Namun ada huruf yang salah dan tidak sesuai di paspor.
Dia juga mengaku belum lama ini pulang umrah.
Kemudian paspor dikumpulkan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) setempat untuk dijadwalkan keberangkatan ke Tanah Suci guna ibadah haji. Dia baru mendapat paspor sehari sebelum keberangkatan.
Diketahui Bayu ditahan bersama dengan tiga orang jemaah dari India, China dan Bangladesh.
Para jemaah ditahan di dalam satu ruangan dan dikunci.
“Diam saja di salam sama digembok dari luar, dikasih selimut. Jadi kalau yang enggak lolos nginep di sana. Kalau enggak lolos dikira imigran gelap, bisa dipulangkan,” ungkap Bayu.*