Kejagung Tunda Pemeriksaan Kasus Korupsi Peserta Pemilu 2024

Jaksa Agung ST Burhanuddin | Instagram @ stburhanuddin_
Jaksa Agung ST Burhanuddin | Instagram @ stburhanuddin_

FORUM KEADILAN – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa lembaganya akan menghentikan sementara proses pemeriksaan terkait dugaan kasus korupsi peserta Pemilu menjelang Pemilu 2024 pada tingkat penyelidikan maupun penyidikan.

Penghentian pemeriksaan dugaan kasus korupsi yang melibatkan para peserta akan ditunda hingga penyelenggaraan Pemilu selesai.

Bacaan Lainnya

“Kami juga memerintahkan kepada jajaran tindak pidana khusus dan jajaran intelijen untuk menunda proses pemeriksaan baik dalam setiap tahap penyelidikan maupun penyidikan,” ujar Burhanuddin dalam rapat di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 16/11/2023.

Di sisi lain, Burhanuddin juga menegaskan bahwa akan terus berkoordinasi dengan semua jajaran. Ia menyatakan, lembaganya akan tetap netral pada Pilpres 2024, dan menegaskan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan menjadi alat politik bagi kelompok mana pun.

“Memastikan netralitas semua jajaran kejaksaan dengan menjaga muruah penegakan hukum untuk tidak digunakan sebagai alat kepentingan atau politik praktis bagi kelompok maupun,” lanjutnya.

Meskipun demikian, keputusan Jaksa Agung untuk menunda proses penyelidikan dan penyidikan dalam dugaan kasus korupsi mendapat sorotan.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil mempertanyakan keputusan Jaksa Agung tersebut karena menurutnya keputusan tersebut sama saja memberi ketidakpastian dalam sebuah proses hukum.

“Tentu ada latar belakang yang signifikan ketika Pak Jaksa Agung mengeluarkan instruksi soal penundaan proses pemeriksaan ini, karena sebagian pihak ini mengatakan bahwa ini sama saja menunda kepastian dan menunda kemanfaatan dan keadilan hukum itu sendiri,” ucap Nasir.*