Pengusutan Aiman Witjaksono Terus Berlanjut Meski Ada Telegram Tunda Kasus Peserta Pemilu

Aiman Witjaksono Jubir TPN Ganjar-Mahfud | Instagram @aimanwitjaksono
Aiman Witjaksono Jubir TPN Ganjar-Mahfud | Instagram @aimanwitjaksono

FORUM KEADILAN – Polda Metro Jaya respons terkait surat telegram Kapolri mengenai penundaan proses hukum mengungkapkan kasus tindak pidana terhadap Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, yakni Aiman Witjaksono yang diketahui merupakan caleg dari Perindo yang merupakan peserta Pemilu 2024.

Polda Metro Jaya diketahui telah menerima enam laporan polisi terhadap Aiman terkait pernyataannya yang menyinggung soal ketidaknetralan aparat pada Pemilu 2024.

Bacaan Lainnya

Aiman dilaporkan terkait Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, laporan terhadap Aiman saat ini masih dalam proses tahap penyelidikan. Proses penyelidikan yang dilakukan Subdit Siber ini merupakan tindak lanjut setelah laporan polisi diterima.

“Sebagai tindak lanjut penanganannya, maka penyelidik saat ini sedang melakukan kegiatan penyelidikan,” kata dia.

Dalam proses penyelidikan ini, Ade mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga tindak pidana.

“Jadi di tahap penyelidikan ini nanti akan ditentukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi atau tidak,” jelasnya.

Ade turut menjelaskan terkait surat telegram nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024 yang juga telah diubah.

“Terkait ST dimaksud, sudah ada perubahan dalam ST/2232/IX/RES.1.24./2023 tanggal 29 September 2023 yaitu khususnya perubahan pada point CCC angka 5 huruf BB,” katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan aturan untuk penundaan sementara proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilu 2024.

Aturan ini dituangkan dalam ST Kapolri dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.

“Memang sudah ada petunjuk melalui STR tersebut dalam rangka menjaga kondusifitas untuk kegiatan pemilu ini,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Jakarta Utara, Jumat, 13/10.

“Untuk kita tunda dulu sehingga tidak memengaruhi nantinya kepentingan-kepentingan pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaanya,” tambahnya.

Namun, Sandi menyatakan bahwa tidak semua proses hukum yang melibatkan para peserta pemilu akan ditunda. Keputusan tersebut akan diambil oleh penyidik melalui gelar perkara masing-masing.

“Namun demikian itu juga akan kita putuskan melalui dengn hasil gelar perkara maupun hasil dari perkembangan di lapangan nantinya,” tutupnya.*

Pos terkait