Anwar Usman Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Nepotisme

PADI laporkan Anwar Usman ke KPK, Rabu, 15/11/2023 | Syahrul Baihaqi
PADI laporkan Anwar Usman ke KPK, Rabu, 15/11/2023 | Syahrul Baihaqi

FORUM KEADILAN – Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI) melaporkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terkait dengan dugaan nepotisme ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu, 15/11/2023.

“Hari ini kami datang ke KPK untuk melaporkan dugaan tindak pidana nepotisme yang dilakukan Anwar Usman,” ucap Koordinator PADI Charles Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 15/11.

Bacaan Lainnya

Charles menyebut, pihaknya melapor karena Anwar terbukti melanggar kode etik berat sesuai dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), di mana ia tidak mengundurkan diri dari pemeriksaan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Alasan kami sehubungan dengan putusan MKMK di mana Anwar Usman melanggar kode etik berat salah satunya ialah konflik kepentingan, yaitu tidak mengundurkan diri dari pemeriksaan karena ada hubungan keluarga dengan orang yang diuntungkan pada perkara tersebut,” tuturnya.

PADI meyakini bahwa Anwar telah melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Pada pasal tersebut disebutkan bahwa setiap penyelenggara negara yang melakukan perbuatan melawan hukum atau dengan cara melawan hukum, menguntungkan kerabat, keluarga atau kroninya dan merugikan kepentingan bangsa dan negara diancam dengan pidana selama minimal 2 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Dalam melaporkan dugaan nepotisme ke KPK, PADI membawa bukti berupa dua dissenting opinion Hakim MK pada perkara 90/2023, laporan Majalah Tempo, dan juga channel YouTube Bocor Alus.

Siang ini, PADI tidak hanya melapor ke KPK, namun juga ke Gedung Bareskrim Polri pada pukul 13.00 WIB.

Sebelumnya MKMK membacakan Putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023. MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat atas pelanggaran kode etik dalam memutus perkara putusan MK Nomor No. 90/PUU-XXI/2023.

“MKMK memutuskan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik,” ucap Jimly Asshiddiqie, Selasa, 7/11.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor,” lanjutnya.*

Koordinator PADI Charles Situmorang menunjukkan tanda bukti penerimaan paporan ke KPK atas dugaan tindak pidana nepotisme Anwar Usman, Rabu, 15/11/2023 | Syahrul Baihaqi
Koordinator PADI Charles Situmorang menunjukkan tanda bukti penerimaan paporan ke KPK atas dugaan tindak pidana nepotisme Anwar Usman, Rabu, 15/11/2023 | Syahrul Baihaqi

Laporan Syahrul Baihaqi

Pos terkait