Ketua IPW Dilaporkan ke Bareskrim, Kuasa Hukum Sebut Tindakan Intimidasi

Petrus Selestinus sebut laporan dari aspri Wamenkumham pada Ketua IPW tindakan yang mengintimidasi
Petrus Selestinus sebut laporan dari aspri Wamenkumham pada Ketua IPW tindakan yang mengintimidasi | Merinda Faradianti/forumkeadilan.com

FORUM KEADILAN – Ketua IPW (Indonesia Police Watch) Sugeng Teguh Santoso melalui kuasa hukumnya Petrus Selestinus mengatakan pelaporan yang dilakukan oleh asisten pribadi Wamenkumham adalah tindakan mengintimidasi masyarakat.

“Hari ini kami meminta perlindungan hukum ke LPSK untuk memperkuat peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Karena yang dilakukan oleh YAR (Yogi Arie Rukmana) dipastikan untuk mengintimidasi masyarakat,” kata Petrus saat ditemui di LPSK, Senin, 10/4/2023.

Bacaan Lainnya

Ia melanjutkan, bukti dari intimidasi tersebut adalah adanya laporan balik dari YAR ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Menurut Petrus, pelaporan Sugeng ke Bareskrim tidak masuk akal karena Wamenkumham paham hukum.

“Dia seharusnya tahu bahwa ada larangan bahwa ketika peristiwa tindak pidana korupsi dilaporkan maka seharusnya perkara itu didorong. Jika tidak terbukti baru Wamenkumham melaporkan ke Bareskrim,” jelasnya.

Ia berharap LPSK bisa menganalisis laporan yang diajukan tersebut.

“Jadi mudah-mudahan LPSK menganalisis ini dari laporan yang kami ajukan. Jangan ada nanti orang-orang atau masyarakat yang melaporkan ke KPK atas tindak pidana korupsi tapi dilaporkan balik oleh pihak yang tidak senang. Supaya masyarakat sipil kita berada dalam posisi yang kuat,” jelasnya.*

Sebelumnya, asisten pribadi (aspri) Wamenkumham Eddy Omar Syarif Hariej, Yogi Arie Rukmana melaporkan Sugeng ke Bareskrim karena tuduhan pencemaran nama baik setelah mengadukan dirinya ke Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Yogi Arie sebagai pelapor dugaan pencemaran nama baik dengan Sugeng Teguh Santoso, memastikan bahwa laporannya tersebut tidak ada kaitannya dengan Eddy Hiariej.

Yogi mengatakan pelaporan tersebut karena Sugeng menyebut nama Yogi Arie dalam kasus dugaan suap Rp7 miliar.*

 

LaporanĀ Merinda Faradianti

Pos terkait