Ketua MKMK Jimly Dilaporkan ke Dewan Etik MK soal Pencopotan Anwar Usman

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. | Ist
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. | Ist

FORUM KEADILAN – Komunitas Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) melaporkan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie terkait putusan sidang etik yang mencopot Anwar Usman sebagai Ketua MK.

Jimly dilaporkan atas dugaan pelanggaran etika ke Dewan Etik Mahkamah Konstitusi.

Bacaan Lainnya

“Jadi yang ingin kami laporkan adalah terkait masalah pertimbangan hukum dan amar putusan, maupun kesimpulan yang ada dalam isi putusan Nomor 2 MKMK (2/MKMK/L/11/2023) tersebut,” jelas Ketua Umum Lisan Hendarsam Marantoko kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 9/11/2023.

Hendarsam menilai, terdapat penyelundupan hukum di balik keputusan pencopotan Anwar Usman dari Ketua MK. Menurutnya, penyelundupan tersebut terletak pada poin sembilan dalam kesimpulan putusan.

“Pertama kaitannya bahwa beliau mengatakan bahwa Pak Hakim terlapor, Pak Anwar Usman itu dipengaruhi oleh intervensi dari luar, yaitu ada di poin sembilan kesimpulan putusan, dan ketika kita baca dalam putusannya tersebut, dari pertimbangan hukum, fakta, dan sebagainya sama sekali tidak muncul hal tersebut,” katanya.

“Jadi itu merupakan suatu kami anggap suatu penyelundupan hukum yang ada dalam putusan. Di mana sebenarnya hal tersebut merupakan poin pokok yang membuat Pak Anwar Usman ujungnya diturunkan sebagai Hakim MK,” tambah Hendarsam.

Hendarsam juga mempertanyakan legalitas dalam keputusan tersebut, menyebutnya sebagai tuduhan yang bersifat politis.

“Kalau tidak ada pertimbangan hukumnya, tidak ada faktanya, tidak ada argumentasi dalam pertimbangan hukumnya, itu kan tuduhan sifatnya. Jadi hal tersebut untuk kemudian diuji apakah ada etika yang dilanggar dalam hal ini oleh Pak Jimly Asshiddiqie,” ujarnya.

Hendarsam melanjutkan, pihaknya juga menyoroti mengenai narasi conflict of interest atau konflik kepentingan sudah ada sejak dulu, namun mengapa baru Anwar Usman yang mendapat sanksi.

“Dianggap ada benturan kepentingan di antara Pak Anwar Usman dengan perkara Nomor 90 tersebut. Nah, seyogianya benturan kepentingan oleh conflict of interest ini sudah ada dan diakui sendiri oleh Pak Jimly Asshiddiqie sejak rezim dari Pak Jimly Asshiddie itu menjabat,” ujarnya.

“Kalaupun dianggap ada terminologinya seperti itu, itu memang sudah ada. Kenapa hanya beliau (Anwar Usman) yang kena, yang lain tidak? Adanya ketimpangan atau standar ganda dalam membuat keputusan MKMK ini yang kita permasalahkan,” lanjutnya.

Sebelumnya diketahui, MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat Hakim MK. Anwar Usman pun diberi sanksi diberhentikan dari Ketua MK.

“Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 7/11.*

Pos terkait