FORUM KEADILAN – Pemerintah berencana akan membagikan 500 ribu rice cooker gratis pada tahun ini.
Dana yang digelontorkan mencapai Rp347,5 miliar untuk melaksanakan program tersebut.
Terdapat dua aturan untuk melaksanakan rencana tersebut. Salah satunya adalah Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listri bagi Rumah Tangga.
Sesuai dengan aturan tersebut, ada kriteria yang harus dipenuhi masyarakat untuk mendapatkan rice cooker gratis.
Pertama, merupakan rumah tangga pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam.
Kedua, keluarga yang dimaksud harus yang memiliki golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 VA.
Ketiga, keluarga yang memiliki golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 VA.
Keempat, keluarga yang memiliki golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 VA.
Kelima, calon keluarga penerima juga adalah yang berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah dan memperoleh pasokan listrik selama 24 jam per hari.
Keenam, calon keluarga penerima juga harus diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat.
Meski demikian, Menteri ESDM Arifin Tasrif belum mau membuka kapan rice cooker gratis itu akan dibagikan.
“Ya kita tinggal menyelesaikan saja prosesnya. Sekarang kita lihat governancenya bagaimana untuk penyalurannya,” katanya pada Jumat, 13/10/2023.*