NasDem Dambakan Asas Praduga Tak Bersalah di Kasus Dugaan Korupsi Mentan SYL

Waketum NasDem Ahmad Ali. | Dok NasDem
Waketum NasDem Ahmad Ali. | Dok NasDem

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Partai Nasional Demokrasi (NasDem) Ahmad Ali mengatakan, NasDem akan menyikapi kasus dugaan korupsi Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkannya sebagai tersangka.

Ali menilai, apa pun keputusan KPK, sikap tersebut akan diikuti oleh NasDem, sesuai dengan kasus yang sedang terjadi.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, kebijakan partai tidak akan berbeda, sekali pun yang mengalami proses hukum hanya sebagai kader NasDem.

“Kebijakan partai tidak bergeser entah itu pejabat biasa ketika dia bukan lah apa-apa mengalami proses hukum. Saya pikir NasDem akan meletakkan kebijakan yang sama kepada kadernya,” ucapnya kepada media, Kamis, 5/10/2023.

Ali menyebut, harus diterapkan asas praduga tak bersalah. Pasalnya, SYL masih dalam status pemeriksaan yang bisa saja dirinya tidak bersalah, karena KPK belum menetapakan dirinya sebagai tersangka.

“Kita pasti mendambakan tetap asas praduga tak bersalah. Orang yang sudah melakukan pemeriksaan, itu masih belum tentu dia bersalah. Kita pasti mendambakan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Sementara terkait pengunduran SYL dari jabatan Mentan, Ali mengaku belum mengetahui kabar tersebut. Ali menganggap bahwa SYL sudah memiliki pertimbangan untuk mengambil keputusan itu.

“Kalau tentang pengunduran diri dan lain-lain itu nanti, pertama, dia akan menyampaikan sendiri ke Presiden. Kedua, Pak Syahrul juga pasti memiliki pertimbangan untuk mengambil keputusan itu,” imbuhnya.

Sebelumnya, politikus Partai NasDem yang juga menjabat sebagai Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dikabarkan mundur dari jabatannya di kabinet.

SYL tengah disorot sebab KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Rumah dinas Mentan SYL di Jakarta dan rumah pribadi SYL di Makassar pun telah digeledah KPK.*

Laporan Ari Kurniansyah