KPK Belum Beberkan Identitas Tersangka Korupsi di Kementan

Gedung KPK | Merinda Faradianti/ForumKeadilan
Gedung KPK | Merinda Faradianti/ForumKeadilan

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum merilis secara resmi tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri juga enggan membeberkan status Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo apakah ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

Bacaan Lainnya

Diketahui, korupsi di Kementan merupakan kasus dugaan penyalahgunaan laporan pertanggungjawaban, suap, gratifikasi, dan penggabungan beberapa perkara.

“Jika sudah sampai pada proses penyidikan, kami pastikan beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, identitasnya akan kami sampaikan ketika proses penyidikan ini selesai. Akan kami sampaikan nanti,” katanya saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 29/9/2023.

Ali melanjutkan, meski pihaknya sudah menetapkan adanya tersangka namun untuk pemeriksaan lanjutan tim penyidik KPK belum menjadwalkannya. Termasuk dengan apakah Yasin Limpo akan dipanggil ulang untuk dimintai keterangan.

“Dalam proses penyelesaian perkara, penyelidikan, dan penyidikan memang diawali dengan pengumpulan alat bukti dan informasi. Lalu kami analisis dan kami panggil saksi untuk dikonfirmasi,” lanjutnya.

Ali membeberkan, saat melakukan penggeledahan di rumah dinas Yasin Limpo, tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa uang dan beberapa dokumen pembelian.

“Kami memang benar membawa alat penghitung uang, lalu dilakukan analisis dan kami akan konfirmasi kepada saksi. Sejauh ini jumlahnya pulihan miliar di proses penggeledahan yang dimaksud,” ungkap Ali.

Tak hanya itu, tim penyidik diduga juga menemukan senjata api (senpi). Namun, Ali enggan berkomentar lebih lanjut terkait temuan senjata api tersebut.

“Dalam proses penggeledahan kami mencari yang berkaitan dengan perkara. Apakah ada (senjata api) kami menjelaskan bahwa kami sudah berkoordinasi dengan polisi daerah terkait temuan penggeledahan itu. Terkait izin itu di luar kewenangan KPK, kami fokusnya penyelesaian penyidkan ini,” tutupnya.*

 

LaporanĀ Ari Kurniansyah

Pos terkait