Cara dan Syarat Cetak Ulang e-KTP DKI Jakarta Saat Ganti Nama Jadi DKJ

Ilustrasi KTP Elektronik. | Ist
Ilustrasi KTP Elektronik. | Ist

FORUM KEADILAN – Kepala Disdukcapil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin menyebut, warga Jakarta harus mencetak ulang KTP elektronik (e-KTP) usai Jakarta berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

“Tahun 2024 Jakarta tidak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), melainkan Daerah Khusus Jakarta (DKJ), sehingga seluruh pemilik e-KTP harus melakukan pencetakan ulang,” kata Budi dalam keterangannya, Senin, 18/9/2023

Bacaan Lainnya

Proses perekaman dan perubahan e-KTP warga DKI Jakarta ini akan dilakukan secara bertahap, sehingga dapat berjalan dengan tertib dan sesuai dengan stok blangko yang tersedia setiap harinya.

Lantas, bagaimana cara dan syarat untuk mencetak ulang e-KTP untuk warga Jakarta saat nama DKI berubah menjadi DKJ? Simak informasinya di bawah ini.

Syarat Cetak Ulang e-KTP

Persyaratan cetak ulang karena perubahan data:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli serta fotokopi
  • Dokumen pendukung perubahan data, seperti Surat Nikah/Akta Kematian/Akta Perceraian/Akta Kelahiran/Ijazah/Penetapan Pengadilan/Surat Keterangan Pindah Agama, dan lainnya

Persyaratan cetak ulang KTP karena hilang atau rusak:

  • Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian setempat
  • e-KTP asli yang rusak
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi

Cara Cetak Ulang e-KTP

Bagi warga yang telah memenuhi syarat, maka ikuti langkah berikut:

  1. Datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat atau via online Alpukat Betawi
  2. Siapkan semua dokumen yang diperlukan, baik yang asli maupun fotokopi
  3. Sampaikan keperluan kepada petugas Dukcapil mengenai kebutuhan cetak ulang e-KTP
  4. Serahkan semua berkas kepada petugas Dukcapil
  5. Petugas Dukcapil akan mencetak e-KTP.*

Laporan Sandra Ridhola Veronica