FORUM KEADILAN – Jakarta akan mendapatkan nama baru setelah Ibu Kota Negara (IKN) dipindahkan ke Nusantara. Jakarta akan dikenal sebagai Daerah Khusus Jakarta (DKJ), menggantikan nama sebelumnya Daerah Khusus Ibukota (DKI).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma’ruf Amin bersama para menteri telah menggelar rapat internal kabinet membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta.
Sri Mulyani menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula ‘Daerah Khusus Ibukota’ diarahkan menjadi ‘Daerah Khusus Jakarta (DKJ)’,” tulis Sri Mulyani di Instagram pribadinya, dikutip Kamis, 14/9/2023.
Kata Sri Mulyani, RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
“Banyak aspek Keuangan Negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Para Menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin,” tutupnya.
Untuk diketahui, pemindahan pusat pemerintahan ke IKN Nusantara saat ini masih berlangsung.*