FORUM KEADILAN – Selebgram Oklin Fia dipolisikan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) karena konten menjilat es krim.
PB SEMMI melaporkan Oklin atas dugaan pelanggaran kesusilaan. Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tanggal 14 Agustus 2023.
Dalam laporannya, PB SEMMI melaporkan Oklin dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). PB SEMMI turut menyertakan barang bukti berupa video Oklin menjilat es krim yang viral.
“Dia (Oklin) buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria ini keterlaluan, kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam,” ujar pelapor atau salah satu pengurus PB SEMMI Gurun Arisastra.
Gurun menilai tindakan yang dilakukan selebgram berhijab tersebut tidak beradab.
“Perbuatan Oklin dengan menggunakan jilbab menjilat es krim di depan kelamin pria, layaknya es krim seperti kelamin, ini tidak beradab,” kata dia.
Laporan PB SEMMI tersebut kini diselidiki polisi. Polres Metro Jakarta Pusat akan memanggil para saksi, termasuk pelapor.
“Pertama undangan klarifikasi ya, untuk pemeriksaan saksi-saksi, terhadap laporan, karena laporan dari organisasi ya,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakpus AKBP Hady Saputra ketika dihubungi, Selasa, 15/8/2023.
“Jadi tentunya kita panggil terkait kasus tersebut saksi-saksinya, itu dulu pihak pelapornya kita undang untuk klarifikasi, sebelum naik ke proses sidik, kita gelarkan kasus itu apakah cukup bukti untuk naik ke sidik,” lanjut Hady.
Hady memastikan Oklin juga akan segera dipanggil, namun belum bisa membeberkan kapan jadwal pemanggilan Oklin.
“Iya betul (bakal dipanggil),” terang Hady.
Hady menyebut, kasus konten menjilat es krim Oklin ini mengarah ke UU ITE, sehingga polisi membuka peluang untuk memanggil ahli pidana ITE.
“Karena ini arahnya UU ITE, kita perlu juga saksi ahli ITE pidana sama yang berhubungan dengan kasus tersebut,” ujar Hady.*