FORUM KEADILAN – Motivator Mario Teguh dipolisikan terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan. Kerugian ditaksir mencapai Rp5 miliar.
Laporan terhadap Mario Teguh ini diterima oleh Polda Metro Jaya, terdaftar dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA/tanggal 19 Juni 2023.
“Iya benar ada laporan tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko pada Kamis, 13/7/2023.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Sunyoto Indra Prayitono melalui kuasa hukumnya, Djamaluddin Kadoeboen ke Polda Metro Jaya. Mario dilaporkan terkait dengan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan.
Lebih lanjut, Djamaluddin menyampaikan bahwa laporan tersebut berawal saat kliennya hendak mengontrak Mario menjadi brand ambassador untuk mempromosikan produk skincarenya.
Kliennya bahkan sudah mengeluarkan sejumlah uang namun Mario justru tak menepati janji yang sudah disepakati.
“Ada janji yang bersangkutan untuk ingin meng-up skincare atau bisnis dari klien kami dan itu tidak diilakukan sehingga klien kami mengalami kerugian yang cukup besar dan sudah menggelontorkan uang sebesar itu,” ungkapnya.
Djamaluddin juga menyebut dugaan kasus penipuan dan penggelapan ini tengah didalami oleh penyidik.
Ia menyebut kliennya akan segera diperiksa terkait laporan tersebut.
“Rencananya, minggu depan baru klien kami dimintai keterangannya,” ungkapnya.*