14,93% Bacaleg DPR Dinyatakan Tidak Penuhi Syarat

FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkap, sebanyak 14,93 persen bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI tidak memenuhi syarat (TMS).
“Dari bacaleg yang diajukan oleh 18 parpol (partai politik) peserta Pemilu dan berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan, terdapat 14,93 persen bacaleg yang dinyatakan TMS,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Senin, 7/8/2023.
Masih ada bacaleg yang TMS, kata Idham, lantaran adanya dokumen yang belum sesuai.
“Dokumen belum lengkap atau belum absah. Misalnya keterangan pengadilan, surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba,” kata Idham.
Meski begitu, lanjut Idham, KPU masih memberikan kesempatan kepada parpol untuk memperbaiki dokumen bacaleg yang TMS. Waktu perbaikan dilakukan pada 6-11 Agustus 2023.
“Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 996 Tahun 2023, dokumen bacaleg yang berdasarkan hasil vermin (verifikasi administrasi) perbaikan dinyatakan TMS dapat diganti pada masa pencermatan rancangan DCS (daftar calon sementara) pada 6 sampai 11 Agustus 2023,” tuturnya.
Sementara itu, sebanyak 1,23 persen bacaleg dihapus dari daftar oleh parpol pada masa perbaikan dokumen persyaratan calon pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023.
“1,23 persen bacaleg yang data pencalonannya dihapus dari atau tidak diajukan kembali ke dalam daftar bacaleg oleh parpol pada masa perbaikan dokumen persyaratan calon pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023,” jelasnya.*