FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tahapan Pemilu 2024 tidak akan terganggu meski adanya uji materi atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tahapan Pemilu berjalan sebagai biasa dan semestinya sesuai Lampiran 1 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2023 dan beragam Lampiran 1 Peraturan KPU lainnya,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Minggu, 6/8/2023.
Kata Idham, gugatan batas usia maksimal capres dan cawapres menjadi 35 tahun bukan lah hal baru. Idham mengatakan, pada Pilpres 2019 dan 2014, saat itu UU Nomor 42 Tahun 2008 yang menjadi landasan Pilpres memberi syarat batas usia capres dan cawapres maksimal 35 tahun
“Dahulu dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, khususnya di Pasal 5 huruf o dijelaskan bahwa persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia sekurang-kurangnya 35 tahun,” jelas Idham.
“UU Nomor 42 Tahun 2008 tersebut digunakan menjadi sumber atau landasan hukum untuk penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 dan 2014 yang lalu,” tambahnya.
Idham menegaskan, pihaknya tetap menghormati apabila ada warga negara yang mengajukan judicial review ke MK. Namun, kata dia, hal itu tak akan menggangu tahapan Pemilu yang sedang berjalan.
“Terkait materi uji materiil di MK, KPU tak berhak mengomentarinya, karena hal tersebut salah satu hak yang dijamin oleh konstitusi. Kita hormati pemohon dan kita wajib tunggu Putusan MK atas setiap uji materiil. Putusan MK bersifat final dan mengikat,” tuturnya.
Sebelumnya, dua mahasiswa asal Solo mengajukan judicial review atau uji materi atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum ke MK. Keduanya mengajukan uji materi agar Wali Kota Solo Gibran Rakabuming yang baru berusia 35 tahun memenuhi syarat sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres).
Kedua mahasiswa itu, yakni Arkaan Wahyu, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) dan Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa).
Sebagai warga Solo, pihaknya tak ingin Gibran tak hanya maju cawapres namun dinilainya lebih pantas sebagai capres. Hal itu berdasarkan prestasi yang diperoleh Gibran selama memimpin Kota Solo.
Selain dua warga Solo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan permohonan uji materi di MK terkait batas usia capres dan cawapres UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Direktur Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) Francine Widjojo, mengatakan PSI memberikan ruang perhatian anak muda berpartisipasi lebih luas dalam politik dan jabatan kepemimpinan publik.
Menurut Francine, ada banyak anak muda berprestasinya dalam jabatan kepemimpinan publik yang berpotensi menjadi presiden maupun wakil presiden RI.
“Namun sayangnya terganjal syarat usia minimal 40 tahun dalam UU Pemilu saat ini,” ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) Francine Widjojo, pada Kamis, 9/3.
Dua setengah bulan lagi sebelum pendaftaran pasangan capres dan cawapres untuk pilpres 2024 dibuka oleh KPU, yakni selama 19 Oktober hingga 25 November 2023, tak heran jika gugatan ini dibuat untuk memuluskan jalan Gibran sebagai cawapres.
Wakil Ketua MK Saldi Isra bahkan meminta argumen lebih kuat. Sebab, pemohon meminta agar batas cawapres menjadi 35 tahun.
“Mengapa didorong ke 35 tahun, atau bukan ke 30 tahun, misalnya, atau 25 tahun,” kata Saldi Isra pada Selasa, 1/8.
Saldi mencontohkan, di luar negeri, ada yang usia 18 tahun sudah bisa menjadi Perdana Menteri, ada juga yang memilih batas minimal 50 tahun jadi kepala negara. Saldi mencontohkan Amerika Serikat dengan Filipina, yaitu Filipina mengadopsi konstitusi Amerika Serikat, tapi membuat perbedaan batas usia.
“Kalau dibandingkan di Amerika Serikat dan di Filipina, di Amerika Serikat, 35 tahun, Di Filipina 40 tahun. Itu kan ada suasana yang tidak bisa dipersamakan,” ungkap Saldi Isra.*