Panglima TNI Tandatangani Langsung Surat Penahanan Eks Kabasarnas

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. | Ist
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. | Ist

FORUM KEADILAN – Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengatakan bahwa surat penahanan Kepala Basarnas RI periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi langsung ditandatangani oleh dirinya.

Diketahui Henri bersama Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.

Bacaan Lainnya

“Ditetapkan sebagai tersangka hari Sabtu lalu itu dan sudah saya tanda tangan untuk ditahan masuk tahanan, karena ankumnya kalau pati (perwira tinggi) kan Panglima TNI. Jadi saya sudah tanda tangan dan langsung ditahan untuk dilaksanakan penyidikan lebih lanjut,” ujar Yudo pada Jumat, 4/8/2023.

Yudo juga mengatakan bahwa Puspom TNI akan berkoordinasi dengan KPK dalam penanganan kasus tersebut.

Ia juga sudah bertemu dengan pimpinan KPK, Firli Bahuri.

Lebih lanjut, Yudo juga meminta masyarakat untuk tidak khawatir dengan penanganan tindak pidana prajurit di peradilan militer.

“Saya lihat dari pembicaraan selama ini seolah-olah TNI kalau salah masuk peradilan militer ada imunitas, tidak ada. Tunjukkan mana impunitas yang diterima oleh prajurit TNI kalau salah, pasti dilaksanakan penyidikan dan dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Penanganan kasus dugaan suap di Basarnas terjadi lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan sempat menuai polemik.

Puspom TNI langsung menyambangi KPK pada Jumat, 28/7 lalu.

Usai pertemuan, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak meminta maaf kepada rombongan Puspom TNI atas polemik yang telah terjadi.

Puspom TNI lalu menyatakan kasus tersebut selanjutnya ditangani peradilan militer.*

Pos terkait