FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginginkan kasus dugaan suap yang melibatkan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi ditangani secara koneksitas.
Diketahui koneksitas merupakan penanganan kasus bersama antara penyidik sipil dan lembaga.
Dugaan kasus suap ini dilakukan oleh pelaku dengan latar belakang militer.
“Tentu harapannya proses sidik ini akan berkembang di titik mana tertentu harapannya tentu pada koneksitas,” ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam talk show Satu Meja Kompas TV pada Rabu, 2/8/2023.
Ghufron beralasan penanganan perkara dengan koneksitas difasilitasi Pasal 8 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Jika suatu kasus ditangani secara koneksitas, perkara itu akan disidangkan di peradilan umum, bukan militer.
Lebih lanjut, Ghufron juga beralasan bahwa peradilan koneksitas ini akan memberikan keterbukaan bagi semua pihak tidak hanya cepat, sederhana dan biayanya ringan.
Selain itu, juga adanya pemenuhan asas persamaan di muka hukum.
Jika penanganan kasus dugaan suap di Basarnas ini berjalan terpisah yakni KPK dan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, maka ada kemungkinan hasil persidangan menjadi berbeda.
“Kalau disatukan itu tentu pasti penghukumannya, namanya oleh majelis yang sama tentu penghukumannya akan lebih equality (sama),” tutur Ghufron.
Sebelumnya, pihak Puspom TNI sudah menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya Henrdi Alfiandi dan Koordinator Addministrasi (Koorsmin) Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.
Keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa, 25/7/2023.
Sementara itu, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama tiga orang swasta yang diduga menyuap Kabasarnas dan anak buahnya.
Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan dan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, serta Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil sebagai pemberi suap.
Dari tiga pihak swasta ini, Kabasarnas dan Afri diduga menerima suap Rp5 miliar lebih.
KPK menduga, sejak 2021-2023, Kabasarnas dan Afri menerima suap sekitar Rp88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Saat ini, tiga orang dari pihak swasta itu ditahan di Rutan KPK. Sementara itu, Kabasarnas dan Afri ditahan di Puspom TNI Angkatan Udara (AU).*