Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama, Langsung Ditahan

Panji Gumilang hadir di Bareskrim, massa ricuh
Panji Gumilang hadir di Bareskrim, massa ricuh | Merinda Faradianti/forumkeadilan.com

FORUM KEADILAN – Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Panji pun langsung ditahan.

Penetapan tersebut dilakukan usai penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memeriksa Panji, Selasa, 1/8/2023. Panji diperiksa selama sekitar 4 jam, dari pukul 15.00 sampai 19.00 WIB.

Bacaan Lainnya

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Purodalam konferensi pers, Selasa, 1/8.

“Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 (WIB) penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan,” ujar Djuhandhani lagi.

Panji dijerat Pasal 156A tentang Penistaan agama dan juga Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor (UU) 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelumnya penyidik telah memeriksa 38 saksi dan 16 saksi ahli dalam perkara tersebut. Penyidik juga telah mengantongi berbagai alat bukti pendukung, mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri juga tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji

Beberapa waktu terakhir, Ponpes Al Zaytun menjadi sorotan lantaran diduga mengajarkan ajaran menyimpang, salah satunya saf salat Id campur antara perempuan dan laki-laki.*