Sikap Janggal DPR Enggan Evaluasi KPK Terkait Andhi Pramono

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, Jumat, 7/7/2023 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, Jumat, 7/7/2023 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kompak menutup diri memberi komentar terkait proses hukum terhadap pelaku pemberi suap/gratifikasi dalam perkara eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) dan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

Dari puluhan saksi yang telah diperiksa dalam kasus dugaan suap/gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang RAT maupun Andhi Pramono, tak satu pun yang kemudian menyandang status tersangka. Layaknya kedua mantan pegawai Kementerian Keuangan tersebut.

Bacaan Lainnya

Hingga saat ini diketahui, dalam kasus suap/gratifikasi RAT, terbaru KPK telah memeriksa 3 saksi dari empat saksi yang dipanggil.

Sementara itu, kasus suap/gratifikasi puluhan miliar Andhi Pramono, KPK telah menyeret 33 orang saksi yang telah diperiksa lembaga anti rasuah tersebut.

“Saya nggak mau ikut campur deh soal tema-tema (kasus gratifikasi) itu, yang gampang-gampang aja deh ya,” kata Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PKS, Abu Bakar Al-Habsyi, kepada Forum Keadilan, Jumat, 14/7/2023.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi 3 dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman. Ia enggan menanggapi transparansi KPK dalam memburu dan mengungkap identitas pemberi suap atau gratifikasi kepada RAT dan Andhi Pramono.

“Oh, jangan gue lah yaa, sorry ya,” ujarnya kepada Forum Keadilan.

Padahal, mengawasi kinerja institusi penegak hukum sebagai mitra Komisi 3 DPR merupakan salah satu fungsi yang melekat pada DPR sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.

Menjadi tanda tanya besar jika DPR kemudian enggan mengomentari kinerja penegakan hukum. Khususnya KPK.

Ada kesan Komisi 3 DPR merasa risih mengevaluasi kinerja lembaga anti rasuah tersebut.

“Kalau soal KPK saya no comment dulu, dia lagi ribut. Biarin dia nyelesain masalahnya dulu, yang lain saja,” kata Anggota Komisi 3 DPR dari Fraksi Partai demokrat, Santoso kepada Forum Keadilan.

Setali tiga uang, lima pimpinan KPK yang coba dikonfirmasi Forum Keadilan ihwal progress penyidikan pihak pemberi suap/gratifikasi kepada RAT dan Andhi Pramono melalui pesan WhatsApp, kelimanya kompak membisu.

Tak hanya itu, juru bicara hingga direktur penindakan KPK pun tak mau merespons perihal progress penyidikan pemberi suap RAT dan Andhi Pramono.

Hal ini memantik tanda tanya mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Saut mengatakan jika KPK hanya membawa penerima suap ke depan pengadilan itu seakan memberikan kesan tidak adil pada sang pemberi. Sehingga, nantinya pemberi suap bisa melakukan kembali tindakannya kepada pihak lain.

“Kalau kita hanya membawa penerima, lalu pemberinya siapa. Itu yang saya bilang paradigmanya harus dirubah. Kalau bisnisnya bersangkutan dengan custom pasti itu pihak swasta. Sekali lagi menurut saya itu perlu dipertanyakan, dan paradigmanya harus diubah,” katanya saat dihubungi Forum Keadilan.

Ditegaskan Saut, harusnya KPK bisa melakukan penyelidikan secara terbuka dan diketahui masyarakat Indonesia. Kemudian, KPK juga harus bisa memberikan efek jera terhadap kedua belah pihak (pemberi dan penerima) korupsi.* (Tim FORUM KEADILAN)

Pos terkait