Senin, 20 April 2026
Menu

Wakil Ketua KPK Ungkap 81% Koruptor Pria Samarkan Uang ke Selingkuhan

Redaksi
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo, Minggu, 19/4/2026 | YouTube Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo, Minggu, 19/4/2026 | YouTube Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo mengungkap bahwa tindak pidana korupsi hampir selalu berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia menyebut, para pelaku kerap menyamarkan hasil kejahatan dengan berbagai cara, termasuk mengalirkannya kepada keluarga hingga selingkuhan.

“Kalau ada korupsi muncul biasanya akan muncul TPPU, biasanya begitu. Bisa bersama-sama, bisa sesudahnya. Kalau bersama-sama itu komplit sudah buktinya,” ujar Ibnu dalam pernyataannya di kanal YouTube Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Minggu, 19/4/2026.

Ia menjelaskan, TPPU dilakukan untuk menyamarkan asal-usul uang hasil korupsi agar tidak terdeteksi aparat penegak hukum. Dalam praktiknya, uang tersebut disebar ke berbagai pihak dan kegiatan, mulai dari keluarga, kegiatan amal, hingga kebutuhan pribadi seperti rekreasi.

“Begitu melakukan korupsi, si koruptor sudah memberikan ke semuanya—istri, anak, keluarga, untuk amal ibadah, sumbangan sana-sini, piknik, hingga tabungan,” katanya.

Namun, menurut Ibnu, modus yang cukup sering ditemukan adalah penyaluran dana kepada perempuan yang memiliki hubungan personal dengan pelaku. Ia menyebut, mayoritas pelaku korupsi adalah laki-laki, dengan persentase mencapai 81 persen.

“Kemudian ke mana dia biasanya? Pelakunya banyaknya laki-laki, 81 persen. Mulai cari yang ‘bening-bening’, didekati, dan ratusan juta dikucurkan ke perempuan itu,” tuturnya.

Ibnu menegaskan bahwa pihak yang menerima aliran dana tersebut dapat dikategorikan sebagai pelaku pasif dalam TPPU. Meski tidak terlibat langsung dalam tindak pidana korupsi, penerimaan dan penyimpanan uang hasil kejahatan tetap memiliki konsekuensi hukum.

“Itu TPPU sebagai pelaku pasif—menerima, menabung, menyimpan terhadap suatu tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat harus memiliki kewaspadaan terhadap sumber dana yang diterima, terutama jika terdapat indikasi berasal dari aktivitas ilegal.

“Setidak-tidaknya kita harus menduga bahwa uang itu berasal dari kejahatan,” tambah Ibnu.

KPK terus mendorong penguatan penindakan TPPU sebagai strategi untuk memaksimalkan pemulihan aset negara sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.*

Laporan oleh: Muhammad Reza