Eks Wamenaker Noel Ebenezer Tolak Jadi Saksi di Kasus Pemerasan K3
FORUM KEADILAN – Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel menolak untuk menjadi saksi di sidang kasus pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Mulanya, ketua majelis hakim, Nur Sari Baktiana menananyakan kesediaan Noel untuk menjadi saksi.
“Apakah para terdakwa ini bersedia menjadi saksi? Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bagaimana?” tanya Nur di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 20/4/2026.
“Izin Yang Mulia, saya tidak bersedia, Yang Mulia,” jawab Noel.
Dari 11 Terdakwa dalam kasus ini, hanya enam orang yang bersedia untuk menjadi saksi, di antaranya ialah, Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025, Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025, Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020.
Selain itu ialah, Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, serta Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.
Lebih lanjut, hakim mengatakan bahwa pemeriksaan Terdakwa menjadi saksi mengacu pada Pasal 218 dan 219 KUHAP baru.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantas menghormati keberatan dari para Terdakwa lain yang menolak untuk menjadi saksi.
“Terkait dengan saksi yang tidak mau menjadi saksi tentu kami menghormati pendapat masing-masing, yang kedua terkait saksi yang menghendaki menjadi saksi dan bersedia disumpah yaitu atas nama Subhan, Irvian Bobby, Sekar, Anita, Supriadi, dan Miki, kami menyetujui terkait dengan mereka menjadi saksi dan diambil di bawah sumpah,” kata penuntut umum.
Usai jeda persidangan, Noel mengingkap alasan dirinya tidak bersedia menjadi saksi.
“Nggak ada hubungannya dengan hukum saya, keterangan saya. Jadi, nanti kan ada keterangan Terdakwa. Nah, itu aja yang paling mungkin bisa dijadikan sebuah fakta persidangan,” katanya.
Sebelumnya, Noel didakwa terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi atau lisensi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebesar Rp6,5 miliar.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa Noel diduga bersama sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Kemnaker serta pihak swasta dari PT Kreasi Edukasi Manajemen (KEM) Indonesia melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proses sertifikasi dan lisensi K3.
Adapun Noel didakwa dalam kasus ini bersama dengan 10 orang lain, di antaranya ialah Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
