KPK Ungkap Andhi Pramono Sembunyikan Dokumen Transaksi di Rumah Mertua

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, Jumat, 7/7/2023 | Merinda Faradianti
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, Jumat, 7/7/2023 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mertua mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang berlokasi di Batam, Kepri, Rabu, 12/7/2023.

“Tim penyidik KPK telah selesai menggeledah satu lokasi di wilayah Batam yang merupakan rumah kediaman mertua tersangka AP,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 13/7.

Bacaan Lainnya

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Andhi Pramono.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK menemukan dokumen transaksi keuangan milik Andhi Pramono yang diduga sengaja disembunyikan di rumah mertuanya.

“Ditemukan dan diamankan berbagai dokumen transaksi keuangan yang diduga sengaja disimpan dan disembunyikan tersangka AP di tempat tersebut,” ujar Ali.

Keterlibatan mertua Andhi Pramono itu sempat diungkap KPK pada Jumat, 7/7. Andhi Pramono diduga memakai rekening mertua untuk menampung uang hasil gratifikasinya.

“Kalau dari proses penyidikan dan ekspose, ada beberapa pembayaran yang digunakan melalui rekening mertuanya. Kalau dilihat dari proses pembayaran, tentu itu digunakan untuk rekening menampung gratifikasi dan sebagainya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat, 7/7.

Diketahui, Andhi Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU.

Andhi Pramono disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Andhi Pramono kini ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan terhitung dari 7-27 Juli 2023.*