FORUM KEADILAN – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, tersangka kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Andhi Pramono membelanjakan uang untuk membeli berlian hingga rumah mewah di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel).
“Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP (Andhi Pramono) sejauh ini sejumlah sekitar Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut. Diduga AP membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluan AP dan keluarganya, di antaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp1 miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel, senilai Rp20 miliar,” kata Alex, Jumat, 7/7/2023.
Andhi Pramono disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Bea dan cukai sebagai salah satu pos penerimaan keuangan negara seharusnya dikelola dengan sistem dan pegawai yang berintegritas. Agar selain berkontribusi yang maksimal bagi penerimaan negara, juga memberikan layanan yang prima kepada masyarakat dan bebas gratifikasi,” sebut Alex.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono selama 20 hari ke depan.
“Tim penyidik KPK menahan AP selama 20 hari ke depan terhitung dari tanggal 7-27 Juli 2023 di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.*
Laporan Merinda Faradianti