Senin, 20 April 2026
Menu

Polemik Pengalihan Penahanan Yaqut Berlanjut, MAKI Tuntut Sanksi Potong Gaji 5 Persen untuk Pimpinan KPK

Redaksi
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 20/4/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 20/4/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, pengalihan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai langkah yang tidak adil. Ia pun mengusulkan agar pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijatuhi sanksi.

Boyamin mengatakan, dirinya telah menyelesaikan proses pemeriksaan atau verifikasi oleh Dewan Pengawas KPK terkait aduan yang ia ajukan mengenai pengalihan penahanan tersebut. Ia mengusulkan sanksi berupa pemotongan gaji terhadap pimpinan KPK.

“Saya telah melakukan dan menyelesaikan pemeriksaan atau verifikasi oleh Dewan Pengawas KPK,” kata Boyamin di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 20/4/2026.

“Saya sudah mengajukan dengan keyakinan saya untuk sanksi potong gaji minimal lima persen terhadap pimpinan KPK,” ujarnya.

Boyamin menilai, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pengalihan penahanan, salah satunya terkait waktu pelaksanaan yang dinilai terlalu cepat. Ia menyebut, pengajuan yang dilakukan pada 17 hingga 19 Maret langsung diikuti dengan eksekusi pengalihan penahanan.

“Kalau toh paling cepat pengajuannya tanggal 17, 18, dan 19 Maret langsung eksekusi pengalihan penahanan. Jadi ini pengistimewaan, ini tidak adil,” ucapnya.

Selain itu, ia juga menduga adanya intervensi dari pihak luar yang memengaruhi keputusan pimpinan KPK.

“Saya meyakini ada dugaan intervensi pihak luar yang itu tidak mampu ditolak oleh pimpinan,” katanya.

Menurut Boyamin, keputusan tersebut juga tidak disertai dengan strategi penyidikan yang jelas. Ia menilai seharusnya terdapat perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban dalam setiap langkah penyidikan.

“Strategi penyidikan itu ada perencanaan, ada pelaksanaan, ada pertanggungjawaban. Dari informasi yang saya dapat, itu tidak ada,” ujarnya.

Ia juga menilai tidak terdapat dasar diskresi yang tepat dalam kebijakan pengalihan penahanan tersebut. Selain itu, Boyamin mengkritik kurangnya transparansi dari KPK karena tidak segera mempublikasikan keputusan tersebut kepada publik.

“Tidak ada niat dari pimpinan KPK atau juru bicara untuk mempublikasikannya,” kata dia.

Ia juga menyoroti tidak adanya permintaan maaf dari pimpinan KPK hingga saat ini. Menurut dia, permintaan maaf hanya disampaikan oleh salah satu pejabat KPK dalam momen Lebaran.

Lebih lanjut, Boyamin menyebut, dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

Ia merinci sejumlah pasal yang diduga dilanggar, antara lain Pasal 5 ayat 2 huruf a, Pasal 6 ayat 1 huruf d, serta Pasal 8 huruf e dan huruf i.

“Ini menimbulkan suasana kerja yang tidak kondusif dan harmonis,” kata Boyamin.

Diketahui, Yaqut sempat menjadi tahanan rumah sejak Kamis, 19/3. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tahanan rumah bagi Yaqut dilakukan setelah KPK menerima permohonan dari pihak keluarga.

KPK lalu mengabulkan permintaan tersebut tanpa memberikan keterangan lebih lanjut terkait alasan keluarga Yaqut mengajukan permohonan.

“Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses. Bukan karena kondisi sakit,” jelas Budi, Minggu, 22/3.

Hal tersebut kemudian menuai kritik dari banyak pihak. KPK kemudian mengembalikan status Yaqut sebagai tahanan rutan pada Selasa, 24/3.*

Laporan oleh: Muhammad Reza