Konstruksi Kasus Dugaan Suap Sekretaris MA Hasbi Hasan, Diduga Terima Rp3 Miliar

Hasbi Hasan
Hasbi Hasan menggunakan rompi tahanan KPK | Novia Suhari/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Sekretaris Mahkamah Agung (MA) non aktif Hasbi Hasan secara resmi ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan dikurung selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 12 Juli hingga hingga 31 Juli mendatang.

Dalam konferensi pers penahanan Hasbi Hasan, Ketua KPK Filri Bahuri memaparkan konstruksi kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung tersebut.

Bacaan Lainnya

Firli menjelaskan, Hasbi Hasan menjabat Sekretaris Mahkamah Agung RI sejak 20 Desember 2020.
Dengan jabatan tersebut, Hasbi memiliki pengaruh besar di lingkungan Mahkamah Agung.

“Bermula dari adanya pelaporan pidana dan gugatan perdata di internal kepengurusan Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana, tidak dibacakan) yang diajukan HT selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID ke Pengadilan Negeri Semarang,” kata Firli dalam konferensi pers di gedung KPK RI, Rabu, 12/7/2023.

Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu melanjutkan, agar proses hukum selalu dapat dipantau dan dikawal, Heryanto Tanaka (HT) sebagai Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana) menunjuk Theodorus Yosep Parera (TYP) sebagai salah satu kuasa hukumnya untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang dimaksud.

“Khusus terkait perkara pidana, HT yang merasa belum puas atas putusan di tingkat Pengadilan Negeri Semarang yang membebaskan terdakwa Budiman Gandi Suparman, selanjutnya HT memerintahkan TYP untuk turut mengawal proses upaya hukum kasasi yang diajukan Jaksa ke Mahkamah Agung,” katanya.

Sementara itu, dalam proses kasasi ini, HT yang telah mengenal baik Tersangka DTY (Dadan Tri Yudianto), kemudian aktif berkomunikasi untuk memastikan bahwa Yosep selalu mengawal proses kasasinya di Mahkamah Agung.

Selain itu, ada kesepakatan antara Heryanto dengan Dadan, yang berikutnya Dadan juga akan turut mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian fee memakai sebutan “suntikan dana”.

“Dari beberapa komunikasi antara HT dan TYP, terdapat beberapa agenda skenario agar kasasi Jaksa dikabulkan menggunakan istilah ‘jalur atas dan jalur bawah’ yang dipahami dan disepakati keduanya berupa penyerahan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di Mahkamah Agung yang satu di antaranya HH, selaku Sekretaris Mahkamah Agung,” jelasnya.

Kemudian, sekitar Maret 2022, atas perintah Heryanto, Yosep mengirimkan foto tangkapan layar susunan Majelis Hakim tingkat kasasi ke Dadan Tri Yudianto.

“Tidak berapa lama kemudian, HT berinisiatif untuk mempertemukan DTY dengan TYP di kantor milik TYP yang berada di Rumah Pancasila Semarang, Kota Semarang,” kata dia.

Pada pertemuan yang dihadiri langsung Heryanto, Dadan dan Yosep yang mana sebagai bentuk keseriusan Dadan Tri Yudianto untuk mengawal proses kasasi, dihadapan Heryanto dan Yosep diduga terjalin percakapan telepon antara Dadan Tri Yudianto dan Hasbi Hasan, dengan meminta Hasbi Hasan untuk turut serta mengawal dan mengurus kasasi perkara Heryanto di Mahkamah Agung, dengan diduga disertai adanya pemberian sejumlah uang.

Dalam komunikasi itu, Hasbi Hasan diduga sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara Heryanto.

“Atas pengawalan dari HH dan DTY, putusan pidana yang diinginkan HT terhadap terdakwa Budiman Gandi Suparman menjadi terbukti sehingga dinyatakan bersalah dan dipidana selama 5 tahun penjara,” papar Filri.

Sekitar periode Maret 2022 sampai dengan September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari Heryanto pada Dadan Tri Yudianto sebanyak 7 kali dengan jumlah sekitar Rp11,2 Miliar.

“Dari uang Rp11,2 Miliar tersebut, DTY kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya, dengan besaran yang diterima HH sejumlah sekitar Rp3 Miliar,” terangnya.

Diketahui juga, KPK telah melakukan penyitaan beberapa unit mobil mewah sebagai barang bukti dalam perkara ini.

Sebelumnya diberitakan, Hasbi Hasan resmi ditahan oleh KPK pada Rabu, 12/7/2023. Hasbi Hasan menggunakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol.

Hasbi didampingi oleh tim penyidik ke ruang konferensi pers pada  pukul 16.44 WIB.

“Tim Penyidik resmi menahan tersangka HH,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Hasbi terancam melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.*

Laporan Novia Suhari