PPATK Blokir 33 Rekening Al Zaytun

Panji Gumilang
Panji Gumilang | Ist

FORUM KEADILAN – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 33 rekening atas nama institusi Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada Jumat, 6/7/2023.

Bacaan Lainnya

PPATK ternyata juga telah memblokir 256 rekening milik pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

Pemblokiran itu dilakukan untuk kepentingan proses analisis keuangan.

“Iya (seluruh rekening diblokir). Dalam rangka proses analisis,” ungkap Ivan.

Ivan juga menyebut nilai transaksi ratusan rekening terkait nama Panji Gumilang yang telah diblokir PPATK sangat besar. Namun, pihaknya tak merinci secara detail nilai transaksi tersebut.

“Masif dan besar sekali,” ujarnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD telah mengatakan bahwa Panji Gumilang memiliki 256 rekening bank dan enam identitas.

“256 rekening atas nama Abu Toto Panji Gumilang, Abdussalam Panji Gumilang. Nama dia itu enam, ada Abu Toto, Panji Gumilang, Abdussalam, pokoknya enam lah,” kata Mahfud di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu.

Sementara itu, Mahfud mengatakan rekening atas nama institusi Al-Zaytun ada 33.

“Ada dari 256 rekening atas nama dia, dan 33 rekening atas nama institusi, jadi 289,” katanya.

Transaksi dalam rekening tersebut bahkan sudah masuk dalam kategori mencurigakan.

Sebelumnya, Panji Gumilang menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri pada Senin, 3/7.

Usai pemeriksaan, penyidik pun langsung melakukan gelar perkara. Kasus tersebut kini ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.*

Pos terkait